Polsek IB 1 Palembang Bekuk Spesialis Curat Motor, Angkot Jadi Barang Bukti

- Editorial Team

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang meringkus dua tersangka pencurian motor (curanmor), yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Toko Sumber Saudara, Kelurahan 24 Ilir.

Kedua tersangka, yakni Aidil Saputra (36) dan Renaldi Saputra (31), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, ditangkap pada Sabtu dini hari (9/5/2026) sekitar pukul 02.10 WIB.

Polisi turut mengamankan satu unit mobil angkutan kota (angkot) warna kuning dengan nomor polisi BG 1940 NS yang digunakan para pelaku sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Ilir Barat 1, Kompol Fauzi Saleh SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban bernama Magdalena (44) yang kehilangan motornya pada 30 April lalu.

BACA JUGA  Dua Bulan Sporing, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota

“Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal berhasil mengantongi identitas kedua pelaku,” ujarnya saat di konfirmasi melalui pesan singkat elektronik, Minggu (10/1/2026).

Menurutnya, anggota bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tanpa perlawanan berarti.

“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Fauzi Saleh SH.

Diketahui, peristiwa pencurian ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2012 miliknya di depan toko untuk mengajar.

BACA JUGA  Polsek Medan Area Amankan Pencuri Sepeda Motor

Saat hendak pulang sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapati motornya telah raib. Selain sepeda motor, korban juga kehilangan STNK dan jaket hujan yang disimpan di motor, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10.000.000.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan kembali sepeda motor milik korban dengan nomor polisi BG 458 ZC.

Barang bukti yang berhasil diamankan, mobil angkot BG 1940 NS – alat kejahatan, dan sepeda motor Honda Beat BG 458 ZC milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan. (Suherman)

BACA JUGA  Tak Tobat 4 Kali Masuk Bui, Bandit Curanmor Ditembak Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pria Asal Marindal Ditangkap Polres Binjai Saat Jual Narkoba
DPRD Sumut Dukung Warga Grebek Langsung Barak Narkoba Bila Meresahkan
Bupati Langkat, Syah Afandin Ditangkap KPK
Tak Ada Ampun, Satgas Antinarkoba Sikat Pengedar di Kampung Panger, 53 Paket Sabu Diamankan
Korban Desak Polres Pematangsiantar Segera Tangkap Pelaku Pencurian
Polres TTS Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kuanfatu
Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Pencurian Tangga Besi
Pemerkosa Penyandang Disabilitas Diringkus Polres Lhokseumawe

Berita Lainnya

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:27 WIB

Pria Asal Marindal Ditangkap Polres Binjai Saat Jual Narkoba

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:28 WIB

DPRD Sumut Dukung Warga Grebek Langsung Barak Narkoba Bila Meresahkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:20 WIB

Bupati Langkat, Syah Afandin Ditangkap KPK

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:15 WIB

Tak Ada Ampun, Satgas Antinarkoba Sikat Pengedar di Kampung Panger, 53 Paket Sabu Diamankan

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:14 WIB

Korban Desak Polres Pematangsiantar Segera Tangkap Pelaku Pencurian

Berita Terbaru