Polres Lamongan Klarifikasi Dugaan “Mahar” Penanganan Perkara Narkotika: Seluruh Proses Diklaim Sesuai Prosedur

- Editorial Team

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan,TRIBRATA.TV – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan adanya praktik “mahar” dalam penanganan perkara narkotika yang disebut berujung pada bebasnya sejumlah terduga pelaku, Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Kasatresnarkoba Polres Lamongan menjelaskan, pengungkapan perkara dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, di Desa Dengok, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap terduga berinisial AK ditemukan alat bukti yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana sehingga proses penyidikan dilanjutkan hingga tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, terhadap AF, AS, dan SG, penyidik melakukan asesmen melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu, AF menjalani rehabilitasi di Merah Putih, sedangkan AS dan SG menjalani rehabilitasi di Yayasan Berkas Bersinar Abadi.

Adapun terhadap R, NS, L, UN, dan S, penyidik menyatakan tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Atas dasar tersebut, mereka dipulangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Lamongan juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi dalam penegakan hukum. Satresnarkoba menyatakan terbuka memberikan informasi maupun klarifikasi kepada media dan masyarakat terkait setiap proses penanganan perkara.

Melalui klarifikasi tersebut, Polres Lamongan membantah informasi yang menyebut adanya dugaan “mahar” dalam penanganan perkara dimaksud. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan berdasarkan prosedur, alat bukti, hasil gelar perkara, serta rekomendasi asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, isu yang sebelumnya mencuat di ruang publik menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap penanganan perkara pidana. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
(Redho)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bronjong Penahan Banjir di Sungai Aih Bobo Jadi Harapan Baru Warga Rigeb
Kadis Dikbud Lebong Tinjau Bangunan SMPN 10 yang Dirobohkan Warga
Sambut Penilaian Ombudsman 2026, Pemkab Sitaro Matangkan Persiapan Demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Hadiri Pembukaan Festival Fulan Fehan di Kampung Adat Duarato, Wakil Bupati Malaka Bawa Kesan ini
Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah, Plh. Sekda Sitaro Pimpin Rapat Strategis Bahas Barang Milik Daerah
BPBD Gayo Lues Tegaskan Penetapan Penerima Jadup Kewenangan Kemensos, Masyarakat Diminta Tidak Salah Paham
Perkuat Sinergi Antar Daerah, Bupati Gayo Lues Hadiri HUT APKASI Ke-26, HUT Deli Serdang Ke-80 dan Dialog Otonomi Daerah
Pemkab Sitaro Salurkan Bantuan ATENSI, Wujud Kepedulian bagi Masyarakat yang Membutuhkan

Berita Lainnya

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:00 WIB

Polres Lamongan Klarifikasi Dugaan “Mahar” Penanganan Perkara Narkotika: Seluruh Proses Diklaim Sesuai Prosedur

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:06 WIB

Bronjong Penahan Banjir di Sungai Aih Bobo Jadi Harapan Baru Warga Rigeb

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:51 WIB

Kadis Dikbud Lebong Tinjau Bangunan SMPN 10 yang Dirobohkan Warga

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:07 WIB

Sambut Penilaian Ombudsman 2026, Pemkab Sitaro Matangkan Persiapan Demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:29 WIB

Hadiri Pembukaan Festival Fulan Fehan di Kampung Adat Duarato, Wakil Bupati Malaka Bawa Kesan ini

Berita Terbaru