Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kejari Pringsewu Kejar Dua Pelaku Lain

- Editorial Team

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, TRIBRATA TV

Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana hibah LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Pringsewu belum lama ini telah menetapkan dua tersangka, yakni Rustiyan dan Tari Prameswari, yang masing-masing menjabat sebagai sekretaris dan bendahara LPTQ.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Jum’at (10/1/2025).

Penetapan dua tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Namun, proses penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi, menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak terkait lainnya.

“Pengenaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak terkait lainnya akan ditentukan berdasarkan pemenuhan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan,” ujar Kadek.

Sementara itu, tokoh masyarakat Pringsewu sekaligus pendiri Kabupaten Pringsewu, H. Imop Sutopo, memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia berharap Kejaksaan Negeri Pringsewu bertindak tegas dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara Unit Pembangkitan Ombilin, Polda Sumbar Periksa 3 Pemasok

“Kalau memang sudah ada tersangka, artinya sudah masuk ke ranah persidangan. Tetapi, masyarakat ingin tahu kenapa hanya dua tersangka yang ditetapkan. Apakah pihak lain yang lebih bertanggung jawab, seperti ketua LPTQ, tidak terlibat?” ujar Imop.

Menurutnya, masyarakat masih menunggu kejelasan dari Kejaksaan terkait dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, terutama pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan dua orang tersangka, tetapi bagaimana keadilan benar-benar ditegakkan. Kalau memang ada bukti keterlibatan pihak lain, harus diusut tuntas, saya pribadi dalam memberikan pandangan terhadap kasus ini tidak ada kepentingan sama sekali tetapi ini yang menjadi isu liar ditengah masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA  6 Terdakwa Kasus SPPD Fiktif DPRD Simeulue Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Imop juga menilai lambatnya proses penetapan tersangka menimbulkan kesan negatif di masyarakat. “Ada yang beranggapan penegakan hukum dalam kasus ini seolah-olah tebang pilih. Kejaksaan harus berani dan terbuka dalam menyelesaikan kasus ini,” katanya.

Masyarakat Pringsewu menginginkan proses hukum yang adil dan tidak setengah-setengah. Mereka berharap Kejaksaan segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan menetapkan tersangka tambahan jika terbukti ada pihak lain yang terlibat, terutama ketua LPTQ yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dana hibah tersebut.

Sebagai informasi, dana hibah LPTQ Tahun 2022 yang diduga diselewengkan merupakan dana pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pengembangan tilawatil Quran di Kabupaten Pringsewu. Dugaan penyelewengan dana ini muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan dana hibah tersebut.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. “Kami akan bekerja sesuai prosedur hukum dan memastikan semua pihak yang terbukti terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutup Kadek.

BACA JUGA  Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias

Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Harapan besar disematkan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu agar kasus ini segera dibawa ke persidangan dan keadilan benar-benar ditegakkan.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru