6 Terdakwa Kasus SPPD Fiktif DPRD Simeulue Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- Editorial Team

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh di Kota Banda Aceh, Aceh, kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, DPRK Simeulue pada Rabu (17/5/2023).

Adapun agenda sidang dari perkara melibatkan mantan anggota dan pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue itu yakni pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.

Terdakwa dalam perkara ini terdiri dari mantan Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019, Muniarti serta dua anggota legislatif daerah yang sama yakni Irawan Rudiono dan Poni Harjo.

Kemudian tiga terdakwa lagi, di antaranya Astamudin, Sekretaris Dewan, Mas Etika Putra, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi DPRK, dan Ridwan, Bendahara Pengeluaran.

BACA JUGA  Jelang HUT RI Ke-78, TNI-Polri Bersinergi Kibarkan Bendera Merah Putih

Di hadapan majelis hakim diketuai Sadri dengan hakim anggota R Daddy Harryanto dan Deny Saputra, para terdakwa dituntut satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider dua bulan penjara atas perkara SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue.

Sehubungan dengan itu, disebutkan bahwa keenam terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan primer penuntut umum karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Namun, mereka dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi.

Hal itu sebagaimana dakwaan subsider yakni pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Mangga

Sementara, untuk Murniati selaku mantan Ketua DPRK Simeulue, harus membayar uang pengganti Rp572 juta dalam waktu satu bulan, maka akan disita harta benda. Apabila tidak mencukupi diganti kurungan penjara selama sembilan bulan

Diketahui, keenam terdakwa telah melakukan perjalan dinas fiktif dengan merekayasa perjalanan dinas sehingga tidak sesuai dengan sebenarnya atau laporan keuangan negara.

Dari laporan BPK RI para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor: 25 /LHP/XXI/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.

Namun sebelumnya, para terdakwa telah membayar kerugian negara Rp2 miliar ke Kejari Simeulue.

BACA JUGA  Antisipasi Gangguan Nyata, Polres Lhokseumawe Gelar Latihan Sispam Mako

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan Pledoi dan pada Jumat (27/5/2203) diagendakan Replik. (m zeb)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru