Musi Banyuasin, TRIBRATA TV
Warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria tanpa identitas (Mr. X) pada Senin (13/10/2025).
Mayat tersebut ditemukan tersangkut di dalam corong aliran Sungai Sindu Kabupaten Musi Banyuasin.
Penemuan pertama kali diketahui oleh Bastari (56), penjaga corong, setelah mendapat laporan dari anaknya, Serly (30), yang melihat sesosok tubuh manusia dalam posisi tertelungkup.
Setelah memastikan penemuan tersebut, mereka segera melapor kepada Pemerintah Desa dan Kepolisian.
Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yuda, membenarkan kejadian ini. “Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 06.30 WIB. Personel Polsek Sekayu bersama Unit Identifikasi Polres Muba langsung menuju lokasi untuk pengecekan dan olah TKP,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Dari pemeriksaan awal, korban diketahui mengenakan baju hoodie krem bertuliskan “HOA” di depan dan bergambar tengkorak serta pisau di belakang, serta celana jeans pendek abu-abu.
“Jenazah korban kini telah dievakuasi ke RSUD Sekayu untuk dilakukan visum, sementara identitas korban belum diketahui,” jelas mantan Kapolsek Babat Toman.
Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memastikan pihak Kepolisian terus melakukan penyelidikan secara profesional.
“Polsek Sekayu dan Polres Musi Banyuasin sudah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta membawa jenazah ke rumah sakit untuk visum,” jelas Kombes Pol Nandang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada pihak Kepolisian dan tidak menyebarkan foto atau video korban di media sosial.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga diminta segera melapor ke Polsek Sekayu atau Polres Musi Banyuasin,” jelasnya.
Polisi hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan keterangan saksi untuk memastikan identitas dan penyebab kematian korban. Perkembangan penyelidikan lebih lanjut akan disampaikan setelah data pendukung diperoleh. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








