Perseteruan Jajaran Direksi CV Adhi Djojo Selesai, Putusan Pengadilan: Pemberhentian Wadir Sah

- Editorial Team

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, TRIBRATA TV

Putusan PN Kediri disambut baik Muhamad Burhanul Karim, Direktur CV Adhi Djojo dan Mulyadi, Komisaris CV Adhi Djojo melalui kuasa hukumnya Prayogo Laksono.

Dalam putusannya majelis hakim PN Kediri melalui E Court untuk gugatan perkara nomor: 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, Selasa (8/6/2021) menyatakan gugatan Bagus Setyo Nugroho tidak dapat diterima alias N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard).

BACA JUGA  Anaknya Ditelantarkan, Seorang Ibu Lapor Ke Polda Jatim

Prayogo Laksono, mengapresiasi putusan itu karena menurutnya majelis hakim sudah obyektif didalam menganalisa perkara ini.

Atas putusan tersebut pihaknya menganggap gugatan yang dituduhkan kepada kliennya mengada-ada dan tidak mampu dibuktikan.

Dengan ditolaknya gugatan itu, Prayogo menganggap semakin menguatkan posisi kliennya sebagai jajaran Direktur dan Komisaris CV Adhi Djojo. “Artinya juga pemberhentian Bagus Setyo Nugroho sebagai Wakil Direktur CV Adhi Djojo adalah sah karena belum ada pembatalan atau dibatalkan putusan pengadilan,” katanya.

BACA JUGA  Aquaman Bagikan Masker Gratis di Depan Mako Brimob Tandes

“Dengan ketetapan hukum ini, Bagus Setyo Nugroho bukan lagi bagian dari CV Adhi Djojo,”pungkas Prayogo. (Iskandar)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB