Nganjuk, TRIBRATA TV
Putusan PN Kediri disambut baik Muhamad Burhanul Karim, Direktur CV Adhi Djojo dan Mulyadi, Komisaris CV Adhi Djojo melalui kuasa hukumnya Prayogo Laksono.
Dalam putusannya majelis hakim PN Kediri melalui E Court untuk gugatan perkara nomor: 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, Selasa (8/6/2021) menyatakan gugatan Bagus Setyo Nugroho tidak dapat diterima alias N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Prayogo Laksono, mengapresiasi putusan itu karena menurutnya majelis hakim sudah obyektif didalam menganalisa perkara ini.
Atas putusan tersebut pihaknya menganggap gugatan yang dituduhkan kepada kliennya mengada-ada dan tidak mampu dibuktikan.
Dengan ditolaknya gugatan itu, Prayogo menganggap semakin menguatkan posisi kliennya sebagai jajaran Direktur dan Komisaris CV Adhi Djojo. “Artinya juga pemberhentian Bagus Setyo Nugroho sebagai Wakil Direktur CV Adhi Djojo adalah sah karena belum ada pembatalan atau dibatalkan putusan pengadilan,” katanya.
“Dengan ketetapan hukum ini, Bagus Setyo Nugroho bukan lagi bagian dari CV Adhi Djojo,”pungkas Prayogo. (Iskandar)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








