Tual, TRIBRATA TV
Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Tual pada Jumat dini hari (9/1/2026) sekitar pukul 03.35 WIT, mengakibatkan satu pohon mangga tumbang dan merusak dua rumah warga.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tual, Ahmad Rahayaan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat siang (9/1), membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Ahmad Rahayaan, dua rumah warga yang terdampak masing-masing milik Juliana Dorce Koedoeboen dan Resimasa Kwaar, yang beralamat di Jalan N. Kristina Marta Tiahahu, RT 005 RW 003, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.
“Iya benar, sekitar subuh tadi ada pohon mangga yang tumbang dan menimpa dua rumah warga. Kerusakan yang terjadi hanya kerusakan ringan,” ungkap Ahmad Rahayaan.
Ia menjelaskan, dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Kerusakan yang dialami warga meliputi seng atap, kayu reng bumbungan rumah, serta dinding kamar mandi.
“Tidak ada korban jiwa. Kerusakan hanya ringan, berupa seng, kayu reng, dan dinding kamar mandi yang rusak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Rahayaan menyampaikan bahwa setelah pihaknya menerima laporan dari warga, BPBD Kota Tual langsung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tual untuk melakukan penanganan cepat di lokasi kejadian.
“Begitu kami menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Kami bersama-sama turun ke lokasi untuk melakukan pemotongan dan pembersihan pohon tumbang,” jelas Rahayaan.
Ahmad Rahayaan juga menegaskan bahwa kejadian pohon tumbang ini merupakan kejadian pertama yang tercatat di Kota Tual sepanjang tahun 2026.
Di akhir keterangannya, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tual agar tetap waspada, khususnya menghindari berada di bawah atau di sekitar pohon besar saat terjadi hujan deras dan angin kencang guna mencegah risiko kecelakaan. ( Joseph Leisubun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









