Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Aceh Tamiang, pada Rabu (23/08/2023).
Pemusnahan tersebut, dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP Yuara Aprilla, diwakili KBO Satresnarkoba Ipda Asril, Kasubsi penyidikan Kejaksaan Aceh Tamiang Arly Sumanto, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Aceh Tamiang Fickry Abrar Pratama, PJ Kasi Bratas BNN Aceh Tamiang Haristudi dan Advokat Aceh Tamiang Suryawatu, S.H.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, saat dikonfirmasi mengatakan narkoba inu merupakan hasil dari penangkapan seorang tersangka dengan total seberat 416,98 gram.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang dalam memberantas peredaran narkotika. Saya berharap dengan tindakan tegas dan berkelanjutan, peredaran narkoba dapat diminimalisir dan masyarakat Aceh Tamiang dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” kata Kapolres. (HLubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







