Polres Aceh Tamiang Musnahkan Barang Bukti 416 Gram Sabu

- Editorial Team

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Aceh Tamiang, pada Rabu (23/08/2023).

Pemusnahan tersebut, dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP Yuara Aprilla, diwakili KBO Satresnarkoba Ipda Asril, Kasubsi penyidikan Kejaksaan Aceh Tamiang Arly Sumanto, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Aceh Tamiang Fickry Abrar Pratama, PJ Kasi Bratas BNN Aceh Tamiang Haristudi dan Advokat Aceh Tamiang Suryawatu, S.H.

BACA JUGA  Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Dibekuk Polisi

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, saat dikonfirmasi mengatakan narkoba inu merupakan hasil dari penangkapan seorang tersangka dengan total seberat 416,98 gram.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang dalam memberantas peredaran narkotika. Saya berharap dengan tindakan tegas dan berkelanjutan, peredaran narkoba dapat diminimalisir dan masyarakat Aceh Tamiang dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” kata Kapolres. (HLubis)

BACA JUGA  Januari - April, Polda Riau Sita 213,5 Kg Narkoba Berbagai Jenis

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Terjerat Kasus Narkotika, 4 Anggota Polisi Polres Buru Dijatuhi Sanksi Pemecatan
‎Desakan untuk Periksa Jimmy Ginting Terkait Korupsi BGN Ditanggapi Kejatisu
Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika
Operasi Narkoba Sergai: Hanya Tangkap Orang Kecil, Bandar dan Jaringan Tetap Berkuasa
Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan
SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang
FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY
Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim

Berita Lainnya

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:16 WIB

Terjerat Kasus Narkotika, 4 Anggota Polisi Polres Buru Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:15 WIB

‎Desakan untuk Periksa Jimmy Ginting Terkait Korupsi BGN Ditanggapi Kejatisu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:33 WIB

Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:45 WIB

Operasi Narkoba Sergai: Hanya Tangkap Orang Kecil, Bandar dan Jaringan Tetap Berkuasa

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:57 WIB

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

Berita Terbaru