Merangin, TRIBRATA TV
Sabtu 13 Juni 2026 pukul 19.50 WIB bertempat di Warung Ayam Geprek Bunda Fa Pematang Kandis Bangko tampak suasana disana begitu hangat, senyum dan rasa kekeluargaan begitu kental. Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi bersilaturahmi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi Dr. Kiyai H. Umar Yusuf dan para tokoh agama Kabupaten Merangin.
Silaturahmi tersebut juga dihadiri Kasat Intelkam AKP I. B. Made Oka Wijaya, Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, Kasat Lantas AKP Iwan Wahyudi, Kasubag Dal Pers SDM IPTU Didik Sadikin, KBO Sat Intelkam IPTU Taufik, Ketua MUI Merangin H. Joni Musa, emenag Merangin Burhani dan Tokoh Muhammadiyah Merangin H. Roni serta para tokoh agama lainnya.
Pada sela-sela kegiatan tersebut Kapolres menyempatkan diri menyapa awak media dan menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi ini bertujuan mempererat hubungan silaturahmi antara Polres Merangin dengan Ketua MUI Provinsi Jambi dan para tokoh agama Merangin untuk terciptanya situasi yang aman kondusif.
Dalam kesempatan itu juga Kapolres Merangin memohon do’a kepada Dr. Kiyai H. Umar Yusuf, M.Hi, agar situasi di wilayah hukum Polres Merangin tetap selalu aman dan kondusif. Terutama jelang Hari Bhayangkara ke – 80 tahun 2026.
“Selain itu tujuan silaturahmi ini juga untuk menggandeng peran tokoh agama sebagai mitra strategis dalam menyampaikan pesan-pesan perdamaian, kesatuan, dan ketaatan kepada hukum untuk semua umat beragama”, kata Kapolres.
Terakhir Kapolres menyampaikan pada kesempatan silaturahmi tersebut ia juga mendapat dan menampung masukan, saran, usulan, serta aspirasi dari para tokoh agama guna meningkatkan kinerja kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat Merangin.
Pada pukul 20.30 Wib, tampak Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi Dr. Kiyai H. Umar Yusuf, M.Hi., dan para tokoh agama mulai meninggalkan acara yang menandakan acara sudah selesai dengan saling bersalam-salaman dan pelukan hangat kepada Kapolres Merangin dan para pejabat utama Polres Merangin. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







