Sleman,TRIBRATA.TV— Front Jihad Islam (FJI) mendatangi Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada Senin (8/6/2026) untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan laporan terkait dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan proses administrasi Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Kedatangan FJI bertujuan meminta pendalaman hukum atas sejumlah dokumen yang mereka nilai bermasalah dan diduga digunakan dalam proses pengurusan administrasi rumah ibadah. Organisasi tersebut mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen yang diduga memuat keterangan tidak sesuai fakta, termasuk surat yang mencantumkan tanda tangan dan cap atas nama lurah yang keabsahannya dipersoalkan.
Panglima Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FJI, Abdurahman, mengatakan pihaknya saat ini masih berada pada tahap konsultasi dengan penyidik guna mengkaji ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Pada hari ini kami melakukan konsultasi sekaligus menyampaikan sejumlah dokumen yang kami miliki kepada penyidik. Kami ingin memastikan terlebih dahulu apakah terdapat unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum,” kata Abdurahman usai mendatangi Polda DIY, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, dugaan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga berpotensi menyentuh ranah administrasi pemerintahan. Karena itu, FJI membuka kemungkinan menempuh berbagai jalur hukum sesuai hasil kajian yang dilakukan bersama tim kuasa hukum.
Selain pelaporan pidana, FJI juga mempertimbangkan langkah hukum administratif, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ditemukan adanya keputusan atau tindakan administrasi yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kuasa hukum FJI, Saiful Bahri Pelu, menyebut dugaan pemalsuan identitas dan dokumen yang mereka persoalkan diduga melibatkan lebih dari satu pihak. Dokumen-dokumen tersebut, menurutnya, diduga menjadi dasar dalam pengurusan izin maupun rekomendasi kegiatan peribadatan.
“Kami menduga terdapat dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan digunakan dalam proses administrasi. Dugaan ini sedang kami dalami bersama aparat penegak hukum untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Saiful.
Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan keterangan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Gereja Misi Sejahtera (GMS) maupun instansi pemerintah terkait mengenai tudingan yang disampaikan FJI. Polda DIY juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil konsultasi dan laporan yang diajukan organisasi tersebut.
Kasus ini masih berada pada tahap awal penanganan dan menunggu hasil kajian aparat penegak hukum untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana maupun pelanggaran administrasi yang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







