Labusel, TRIBRATA TV
Kasus dugaan penguasaan dana santunan kematian senilai Rp210 juta milik Yosia Sihombing yang menyeret nama Sere Nababan, pejabat di Sekretariat Kantor Kebun Aek Torop, Kecamatan Torgamba, kini menyita perhatian serius manajemen tingkat atas PTPN IV Regional I PalmCo.
General Manager (GM) PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan, Hasanul Arifin Nasution, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Menanggapi mencuatnya persoalan ini, Hasanul menyatakan manajemen segera melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.
“Segera kami lakukan penelitian. Besok saya akan ke sana untuk memperjelas permasalahan ini,” ujar Hasanul melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/6/2026).
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahaya bagi Sere Nababan. Kasus ini menjadi sorotan tajam di lingkungan perusahaan, terlebih karena Sere dikabarkan akan memasuki masa purna tugas dalam kurun waktu sekitar satu setengah tahun ke depan.
Keterlibatan Sere dalam pengalihan dana santunan milik Yosia Sihombing memicu reaksi keras dari kalangan internal. Banyak pihak menyayangkan sikap tersebut, mengingat masa pensiun seharusnya menjadi penutup karier yang baik, namun kini terancam oleh persoalan hukum yang serius.
“1,5 tahun lagi Sere Nababan akan pensiun, tega‑teganya mengambil dan mengalihkan dana santunan almarhum Sihar Hamonangan Sihombing yang diwariskan kepada anaknya, Yosia Sihombing. Luar biasa, bah!” ungkap salah satu sumber di Kebun Aek Torop dengan nada geram.
Tindakan Sere yang mengakui telah memindahkan dana sebesar Rp130 juta dari rekening Yosia kini menjadi fokus utama pemeriksaan. Meskipun Sere berdalih tujuannya sekadar “membantu urusan administrasi” atas dasar hubungan kekeluargaan, kuasa hukum Yosia dari Yayasan LBHK‑W Cabang Labuhanbatu Selatan tetap menuntut pengembalian dana secara utuh serta pemulihan akses penuh atas rekening tersebut.
Apabila hasil penelitian manajemen membuktikan adanya pelanggaran berat maupun tindak pidana, status kepegawaian Sere bisa terancam. Hal ini berisiko besar bagi hak‑hak pensiun yang sedang ia nantikan.
Dengan turun tangannya GM PTPN IV Regional I PalmCo, masyarakat kini menanti hasil investigasi yang akan dilakukan besok. Penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya mengembalikan hak ahli waris, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik atas integritas perusahaan.
Laporan:
Abner Hasan Pasaribu
TRIBRATA TV Labuhanbatu Selatan
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







