Polres SBT Klarifikasi Terkait Tuduhan Laporan Palsu Polsek Werinama

- Editorial Team

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seram Bagian Timur, TRIBRATA TV

Pihak Polres Seram Bagian Timur (SBT) telah mengkonfirmasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah hukum Polsek Werinama, pada Senin (8/7/2024).

Kasubsipenmas Polres SBT Bripka Suwardin Sobo menyatakan sudah mengkonfirmasi pada Penyidik Pembantu Polsek Werinama Brigpol Darmawan Thamrin, menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan ke pihak Reskrim Polres SBT bahwa saksi Terduga Terlapor, Azwar Anas Latael diperiksa sebanyak 5 kali.

“Kami sudah mengkonfirmasi di Penyidik Pembantu Polsek Werinaman menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan ke pihak Reskrim Polres SBT bahwa saksi Terduga Terlapor Azwar Anas Latael diperiksa sebanyak 5 (lima) kali,” ucapnya.

Lanjutnya, fakta yang dilakukan Penyidik Pembantu Polsek Werinama adalah melakukan penyelidikan awal masing-masing satu kali kepada 6 orang, yakni Safrudin Salampessy (sebagai Korban/Pelapor), Vivin Apriyani Keliwoy (Saksi), Hasan Marasabessy (Saksi), Aslan Latael (Saksi), Azwar Anas Latael (Terlapor sebagai Saksi) dan Yusuf Latael (Terlapor sebagai Saksi).

BACA JUGA  Aziz Fidmatan Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejati Maluku dan Komisi Kejaksaan

“Penetapan Tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres SBT telah dilakukan sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Selain itu, Kasubsipenmas juga melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani, S.A.P juga mengakui bahwa fakta-fakta yang terjadi pada hari Kamis (9/5/2024) sekira pukul 13:30 wit bertempat di Dusun Air Lee Desa Werinama Kecamatan Werinama Kabupaten SBT telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan korban Safrudin Salampessy dengan Terlapor Aswar Latael dan Yusuf Latael.

BACA JUGA  Polsek Piru dan Polsek Waisarissa Bersihkan Tumpahan Oli di Jalanan Gunung Parang SBB

“Kemudian korban Safrudin Salampessy melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Werinama dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/V/2024/MALUKU/Res SBT/SEK Werinama, tanggal 9 Mei 2024. kemudian pada tanggal 10 Juni 2024 telah dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Kemudian pada tanggal 24 Juni 2024 telah dilakukan gelar perkara Penetapan Tersangka dengan hasil dari gelar perkara, yakni terhadap Azwar Latael dan Yusuf Latael dinyatakan telah cukup bukti dan memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Safrudin Salampessy yang kemudian dapat dialihkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka dan telah dibuatkan laporan hasil gelar perkara,” tambahnya.

BACA JUGA  Polres Kepulauan Sula Kukuhkah Pamapta, Tingkatkan Pelayanan Publik

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri
Tag :

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB