Seram Bagian Timur, TRIBRATA TV
Pihak Polres Seram Bagian Timur (SBT) telah mengkonfirmasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah hukum Polsek Werinama, pada Senin (8/7/2024).
Kasubsipenmas Polres SBT Bripka Suwardin Sobo menyatakan sudah mengkonfirmasi pada Penyidik Pembantu Polsek Werinama Brigpol Darmawan Thamrin, menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan ke pihak Reskrim Polres SBT bahwa saksi Terduga Terlapor, Azwar Anas Latael diperiksa sebanyak 5 kali.
“Kami sudah mengkonfirmasi di Penyidik Pembantu Polsek Werinaman menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan ke pihak Reskrim Polres SBT bahwa saksi Terduga Terlapor Azwar Anas Latael diperiksa sebanyak 5 (lima) kali,” ucapnya.
Lanjutnya, fakta yang dilakukan Penyidik Pembantu Polsek Werinama adalah melakukan penyelidikan awal masing-masing satu kali kepada 6 orang, yakni Safrudin Salampessy (sebagai Korban/Pelapor), Vivin Apriyani Keliwoy (Saksi), Hasan Marasabessy (Saksi), Aslan Latael (Saksi), Azwar Anas Latael (Terlapor sebagai Saksi) dan Yusuf Latael (Terlapor sebagai Saksi).
“Penetapan Tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres SBT telah dilakukan sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Selain itu, Kasubsipenmas juga melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani, S.A.P juga mengakui bahwa fakta-fakta yang terjadi pada hari Kamis (9/5/2024) sekira pukul 13:30 wit bertempat di Dusun Air Lee Desa Werinama Kecamatan Werinama Kabupaten SBT telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan korban Safrudin Salampessy dengan Terlapor Aswar Latael dan Yusuf Latael.
“Kemudian korban Safrudin Salampessy melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Werinama dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/V/2024/MALUKU/Res SBT/SEK Werinama, tanggal 9 Mei 2024. kemudian pada tanggal 10 Juni 2024 telah dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Kemudian pada tanggal 24 Juni 2024 telah dilakukan gelar perkara Penetapan Tersangka dengan hasil dari gelar perkara, yakni terhadap Azwar Latael dan Yusuf Latael dinyatakan telah cukup bukti dan memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Safrudin Salampessy yang kemudian dapat dialihkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka dan telah dibuatkan laporan hasil gelar perkara,” tambahnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









