Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika

- Editorial Team

Senin, 8 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika dan psikotropika di halaman utama Polres Bintan, Senin (8/6/2020). Pemusnahan dipimpin Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo.

Narkoba yang dimusnahkan itu diketahui milik 2 orang yang ditangkap di dua tempat berbeda. Tersangka satu berinisial SH sebelum ditangkap dilakukan pengejaran dari wilayah hukum Polres Bintan kemudian ditangkap di depan Hotel Citra Tanjungpinang.

Setelah ada pengembangan barang bukti tersebut didapat dari tersangka berinisial OR dan terhadap tersangka dua, OR dilakukan penangkapan di Jalan Sri Serai Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Berstari, Tanjungpinang.

BACA JUGA  Pasangan Suami Istri Pengedar Ekstasi Diringkus Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya

Barang bukti tersebut jenis narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir dengan berat kotor 5,18 gram, berat bersih 4,48 gram dan Psikotropika jenis happy five (H5) berat kotor 12,63 gram, berat bersih 8,4 gram disita dari tersangka S.

Kemudian dari tersangka QR disita berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir dengan berat kotor 10,32 gram berat bersih 9,36 gram.

Pemusnahan barang bukti sebanyak 55 butir dengan rincian Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 butir dengan berat 7,99 gram, sedangkan barang bukti psikotropika sebanyak 30 puluh butir dengan berat 6,3 gram.

BACA JUGA  Ngaku Wakil Wali Kota, Minta Duit ke Pengurus Masjid

Sedangkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir dengan berat 5,85 gram dan barang bukti Psikotropika jenis happy five (H5) sebanyak 10 butir dengan berat 2,1 gram sebagai bukti di penuntut umum maupun disidang Pengadilan Negeri.

Pemusnahan barang bukti tesebut dilakukan dengan cara diblender dengan air hingga larut. Setelah itu, larutan narkotika dan psikotropika dibuang ke toilet atau spitank.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah amanah dan diatur dalam Undang- undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 Tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan pemgungkapan narkotika dan pskotropika tersebut merupakan bukti keseriusan negara khususnya Polres Bintan dalam memberantas dan menindak tegas peredaran narkoba,”tambah Bambang. (M.HOLUL)

BACA JUGA  Polres Bintan Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PLN

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB