Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya Pekanbaru berhasil menangkap sepasang suami istri yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis Pil Ekstasi.
Pasangan ini, NS alias N (20) dan istrinya GMN (16) warga Jalan Pesisir Rt. 004 Rw. 008 Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Penangkapan ini berawal dari informasi sering adanya peredaran narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Pekanbaru Kota. Mengetahui hal ini Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan pada Minggu (3/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tim melihat Tersangka NS sedang berada di pinggir Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Pekanbaru Kota, tepatnya di depan Star City. Setelah memastikan, tim mencoba mendekati Tersangka, namun Tersangka bergegas hendak naik sepeda motor Honda Beat yang berada di pinggir jalan.
Melihat hal ini, petugas segera memegang Tersangka dan saat digeledah ditemukan diduga 4 butir narkotika Jenis Pil Ekstasi warna Pink yang disimpan didalam tisu yang berada didalam saku celana belakang sebelah kiri.
Tersangka mengaku barang bukti berupa narkotika diduga jenis Pil Ekstasi tersebut miliknya. Kepada petugas NS mengaku masih memiliki Pil Ekstasi yang disimpan olehnya di tas milik istrinya, GMN.
Saat itu istrinya berada di Richeese, sebuah tempat makan sehingga Tim Opsnal langsung masuk kedalam dan menuju ketempat makan Richeese.
Dari dalam tas yang dibawa GMN ditemukan diduga 6 butir Pil Ekstasi warna pink yang dibungkus plastik klep bening.
GMN mengaku yang menyimpan barang bukti itu di dalam tas adalah NS. Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedang Tersangka GMN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









