Banda Aceh, TRIBRATA TV
Diresnarkoba Polda Aceh, bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 189 kg dan ekstasi 38.850 butir, di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pada Kamis (24/02/2022).
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Utara.
“Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan, yaitu MY alias S dan MR. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu 189 kg, pil ekstasi 38.850 butir, satu unit mobil pickup, dan dua unit handphone,” ungkap Haydar dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
Dengan pengungkapan ini, kata Ahmad Haydar, Polda Aceh telah menyelamatkan 983.850 jiwa generasi emas Indonesia.
“Saya berharap, seluruh elemen masyarakat termasuk awak media berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya peredaran narkotika,”kata Haydar
Dia meyakini mengungkap kasus narkotika bukanlah hal mudah, tapi butuh strategi dan kesiapan yang cukup matang, Ekspose yang kita lakukan ini memang mudah, tapi mengungkapnya sangat susah, apalagi berhadapan dengan para mafia narkoba,” tutup Haydar. (H Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







