Dairi, TRIBRATA TV
Polres Dairi menggelar konferensi pers atas pengungkapan narkotika jenis sabu yang beredar di Dusun Namo Buah Desa Sarintonu Kecamatan Tigalingga, Jumat (1/8/2025).
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, saat memimpin konferensi pers itu mengatakan, pihaknya turut mengamankan salah seorang tersangka berinisial SP.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara masyarakat, pemerintah desa, Babinsa serta Polsek Tigalingga yang dibantu oleh Sat Narkoba Polres Dairi saat melakukan penggerebekan lokasi yang dijadikan tempat peredaran narkoba, ” ujar Kapolres yang didampingi Kapolsek Tigalingga, Iptu Parlindungan Lumban Toruan dan Kasat Narkoba, AKP Bram Chandra.
Dikatakannya tersangka merupakan residivis. Baru keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) bulan Pebruari. Dan tersangka juga pecatan dari anggota Polri.
Barang bukti yang turut diamankan yakni narkotika jenis sabu seberat brutto 202,38 gram, mobil Mitsubishi xpander, alat hisap bong, kaca pirex, serta uang tunai Rp1 juta 320 ribu.
Selain SP, petugas juga mengamankan 4 tersangka lainnya yakni ES (36), AS (19), H (40), dan RP (39). Keempat tersangka merupakan tukang bangunan, saat ditemukan bertukang membangun gubuk yang akan dijadikan sebagai base camp, yang juga berada di lokasi saat dilakukan penggerebekan.
“Keempatnya ini kebetulan berada di lokasi, dan setelah kita lakukan tes urine, hasilnya positif, ” katanya.
Kapolres mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud kerjasama antara Polri dengan masyarakat dan memberantas narkotika.
“Tanpa adanya kerjasama ini, kami tentu mengalami kesulitan dalam mengungkap peredaran narkoba. Kami sangat berharap adanya peran dari masyarakat dan pemerintah desa setempat, untuk bersama – sama memberantas narkoba. Semoga ini juga menjadi contoh bagi polsek – polsek lainnya,” tegas Kapolres. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









