4 Penganiaya Remaja Hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

- Editorial Team

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinjai, TRIBRATA TV

Hanya gara-gara tersinggung saat chat di WhatsApp, sekelompok pemuda membacok AMY (16). Korban meninggal dalam perawatan di rumah sakit.

“Dari 8 orang yang diamankan empat orang sudah ditetapkan tersangka dan selebihnya masih dalam tahap pendalaman keterlibatannya,” kata
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar dalam press release pengungkapan kasus penganiayaan, Selasa (8/3/2022) di
lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai.

Kapolres mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (27/2/2022) pukul 01.30 WITA di Jalan Andi Pangeran Pettarani Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai. Korbannya AMY, warga Bojo, Kelurahan Awangtangka Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

“Sat Reskrim mengamankan para pelaku, SY (23), RA (23), AJ (20) dan KT (20), ” ujar Kapolres.

BACA JUGA  Berulangkali Beraksi, Anggota Komplotan Pejambret Diringkus Jahtanras Polresta Pekanbaru

“Sementara empat orang lainnya, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa. Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat hukum,” tambahnya.

Menurut Kapolres, pelaku utama, RA diamankan di Kabupaten Pangkep tiga hari pasca kejadian dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel.

“Pelaku utama pemarangan (pembacokan) ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak Jo pasal 340 KUHPidana Sub pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.

BACA JUGA  Kapolsek Medan Helvetia Bantah Laporan Pemilik Mobil Bodong

“Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskim AKP Abustam dan Kasi Humas AKP Fatahuddin B.

Barang bukti yang diamankan berupa baju kaos, parang 70 cm, ponsel, ketapel, batu dan 3 unit motor, salah satunya milik korban.

“AMY dianiaya menggunakan parang di pinggir Jalan AP Pettarani, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong,” tandasnya.

Terakhir, Kapolres menegaskan, Polres Sinjai dan jajaran sangat serius dan mengatensi proses hukum atas tindak pidana serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (syahrir)

BACA JUGA  Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Curanmor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru