Kapuas Hulu, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar mengungkapkan kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor), di wilayah Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.
“Pelaku berinisial bernama ALF, warga Kecamatan Putussibau Selatan ditangkap di Terminal Angkutan Umum Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Joni, Selasa (14/3/2023) kemarin.
Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut terjadi pada Selasa 14 Maret 2023 di Desa Nanga Tepuai Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Barang Bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha RX King, sepeda motor Honda CBR serta 3 ponsel,” terang AKP Joni.
“Untuk tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata AKP Joni.
Ditempat terpisah, Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Iptu Jaspian menyampaikan penangkapan itu dilakukan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dipimpin Kasat Reskrim AKP Joni.
Ia menghimbau warga agar lebih berhati-hati dalam memarkir dan meletakkan kendaraannya untuk mengantisipasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor. (Rahmad.s)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









