Pringsewu, TRIBRATA TV
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dari 4 saksi.
Total uang yang dikembalikan sebesar Rp40.974.684.
Ke 4 orang saksi tersebut turut menikmati aliran dana hibah tersebut bekerja di kantor pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan LPTQ tahun 2022.
Selanjutnya uang titipan tersebut disita dan ditempatkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu, Jumat (7/2/2025).
Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah menerima titipan pengembalian dari dua tersangka, yakni pada tanggal 24 Januari 2025, tersangka TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, telah mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya.
Tanggal 22 Januari 2025, tersangka R, Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, telah mengembalikan Rp140 juta.
Total titipan pengembalian kerugian keuangan dalam perkara ini mencapai Rp414.974.684,- dari total kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : Hari Saputra
Editor : Aqila









