Malas-Malasan Kerja, YZ Pukul SDH

- Editorial Team

Sabtu, 7 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

YR hanya bisa tertunduk lesu saat dibawa ke Polsek Medan Kota. Perempuan berusia 22 tahun ini harus bertanggungjawab atas kasus penganiayaan.

YR, warga Jalan Brigjen Katamso Gg Pantai Burung dilaporkan teman sekerjanya, SDH (28) karena menganiayanya hingga keningnya terluka.

Informasi dari Polsek Medan Kota menyebutkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 11 Mei lalu. Ketika itu YR dan SDH yang bekerja di Restoran Ken Ce Pui Jalan Semarang Medan tengah mengerjakan tugas masing-masing.

BACA JUGA  Polsek Perbaungan Sergai Ungkap Kasus Curanmor

Entah bagaimana terjadi cekcok diantara keduanya. YR yang saat itu tengah membersihkan ember pasir untuk menyaring air emosi. Ia mengambil kayu dan memukulkannya ke kepala SDH yang mengenai kening korban.

Akibatnya kening warga Jalan Glugur Rimbun, Perumahan Projoyo Blok 23 Medan Sunggal ini harus dirawat karena berdarah.

Tak senang atas perlakuan YZ korban melaporkannya ke Polsek Medan Kota, bernomor: LP/ 188/ V / 2021/SPKT/Sek M. Kota tanggal 11 Mei 2021.

BACA JUGA  Satnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Sabu 1,5 Kg

Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova didampingi Panit Iptu Asrol Efendi Rambe membenarkan penangkapan YZ.

“Alasan YZ melakukan tindakan itu karena melihat korban bermalas malasan kerja,” kata Kanit, Jumat (6/8/2021).

Atas kejadian tersebut YZ diancam telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Dalam Tempo Cepat, Seorang Tahanan yang Kabur dari Polsek Medan Area Berhasil Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB