Medan, TRIBRATA TV
YR hanya bisa tertunduk lesu saat dibawa ke Polsek Medan Kota. Perempuan berusia 22 tahun ini harus bertanggungjawab atas kasus penganiayaan.
YR, warga Jalan Brigjen Katamso Gg Pantai Burung dilaporkan teman sekerjanya, SDH (28) karena menganiayanya hingga keningnya terluka.
Informasi dari Polsek Medan Kota menyebutkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 11 Mei lalu. Ketika itu YR dan SDH yang bekerja di Restoran Ken Ce Pui Jalan Semarang Medan tengah mengerjakan tugas masing-masing.
Entah bagaimana terjadi cekcok diantara keduanya. YR yang saat itu tengah membersihkan ember pasir untuk menyaring air emosi. Ia mengambil kayu dan memukulkannya ke kepala SDH yang mengenai kening korban.
Akibatnya kening warga Jalan Glugur Rimbun, Perumahan Projoyo Blok 23 Medan Sunggal ini harus dirawat karena berdarah.
Tak senang atas perlakuan YZ korban melaporkannya ke Polsek Medan Kota, bernomor: LP/ 188/ V / 2021/SPKT/Sek M. Kota tanggal 11 Mei 2021.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova didampingi Panit Iptu Asrol Efendi Rambe membenarkan penangkapan YZ.
“Alasan YZ melakukan tindakan itu karena melihat korban bermalas malasan kerja,” kata Kanit, Jumat (6/8/2021).
Atas kejadian tersebut YZ diancam telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









