Satnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Sabu 1,5 Kg

- Editorial Team

Jumat, 2 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran 1,5 Kg narkotika jenis sabu dari Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Keberhasilan itu disampaian Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK dalam press release di Aula Tri Brata Mapolresta Deli Serdang, Jumat (2/10/2020).

AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK didampingi Wakasat Narkoba Iptu Fredy Siagian, Kbo Sat Narkoba Iptu Boyke Barus, SH, Kasubbag Humas Iptu Ansari dan penyidik menyampaikan pada hari Senin (28/9/2020) pukul 08.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan Under Cover Buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu dari seorang pria yang berinisial R (DPO).

BACA JUGA  Dalam 3 Pekan, 9 Tersangka Pencuri dan Penadah Ditangkap Polres Tanjungbalai

Tim bersepakat dengan pelaku R untuk bertransaksi pembelian sabu tepatnya di Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kodya Medan. Kemudian pelaku R membayar seorang kurir berinisial H (31) warga Gang Satria III Desa Bandar Khalipah Kecamatan Tembung sebesar Rp1.500.000,- untuk menghantarkan sabu tersebut kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy.

Selanjutnya pelaku R memberitahu kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy tentang ciri-ciri kurir yang akan mengantarkan sabu tersebut. Dan sekira pukul 17.00 wib petugas berhasil mengamankan pelaku H sesuai ciri-ciri yang disampaikan dengan barang bukti 1 paket sabu dikemas dalam plastik transparan seberat 1,5 Kg yang dibalut dengan dua plastik kresek hitam yang digantung H pada gantungan depan sepeda motor Scoopy yang dikendarainya.

BACA JUGA  Pencuri Sepeda Motor Diringkus Reskrim Polsek Medan Area

Selanjutnya, H beserta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Menurut Kasat Narkoba pria berinisial H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. Sedangkan R masih dalam pengejaran. (Yan)

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Warga Jalan Gedung Arca "Gol" di Polsek Medan Kota

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru