Deli Serdang, TRIBRATA TV
Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran 1,5 Kg narkotika jenis sabu dari Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Keberhasilan itu disampaian Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK dalam press release di Aula Tri Brata Mapolresta Deli Serdang, Jumat (2/10/2020).
AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK didampingi Wakasat Narkoba Iptu Fredy Siagian, Kbo Sat Narkoba Iptu Boyke Barus, SH, Kasubbag Humas Iptu Ansari dan penyidik menyampaikan pada hari Senin (28/9/2020) pukul 08.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan Under Cover Buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu dari seorang pria yang berinisial R (DPO).
Tim bersepakat dengan pelaku R untuk bertransaksi pembelian sabu tepatnya di Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kodya Medan. Kemudian pelaku R membayar seorang kurir berinisial H (31) warga Gang Satria III Desa Bandar Khalipah Kecamatan Tembung sebesar Rp1.500.000,- untuk menghantarkan sabu tersebut kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy.
Selanjutnya pelaku R memberitahu kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy tentang ciri-ciri kurir yang akan mengantarkan sabu tersebut. Dan sekira pukul 17.00 wib petugas berhasil mengamankan pelaku H sesuai ciri-ciri yang disampaikan dengan barang bukti 1 paket sabu dikemas dalam plastik transparan seberat 1,5 Kg yang dibalut dengan dua plastik kresek hitam yang digantung H pada gantungan depan sepeda motor Scoopy yang dikendarainya.
Selanjutnya, H beserta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Menurut Kasat Narkoba pria berinisial H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. Sedangkan R masih dalam pengejaran. (Yan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









