Meski Belum Ada Tersangka, Kasus Dana Hibah Pramuka Hampir Rampung Diselesaikan Kejari Labuhanbatu

- Editorial Team

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pramuka senilai Rp1 miliar kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (Kejari) mengungkapkan proses penanganan perkara tersebut telah mencapai progres hingga 95 persen

Plh Kajari Labuhanbatu, Deby Rinaldi, yang juga Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, menjelaskan penyidikan kasus hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka tahun anggaran 2022 hingga 2024 sudah dimulai sejak 2 Januari 2026.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Total ada sekitar 85 orang yang dipanggil, mulai dari pihak vendor, pengurus, hingga unsur pemerintah daerah. 

“Sebagian besar saksi sudah hadir dan memberikan keterangan,” ujar Deby didampingi Kepala Seksi Intelijen Memed Rahmad Sugama dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sabri Fitriansyah Marbun, Selasa (7/4/2026).

Proses pemeriksaan sendiri berjalan sekitar 45 hari kerja efektif hingga awal April. Dalam kurun waktu itu, tim penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memperjelas perkara.

BACA JUGA  50 Prajurit Kompi Senapang C Yonif 126/KC Donor Darah

Dari hasil sementara, penyidik menemukan indikasi kerugian negara. “Potensinya diperkirakan sekitar Rp1 miliar. Tapi ini masih sementara, belum final,” jelasnya.

Ia menegaskan, angka pasti masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang. Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, penyidik mulai membuka dugaan modus yang digunakan. Salah satunya terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

“Ada kegiatan yang sebenarnya tidak menggunakan dana hibah, tapi dibuat seolah-olah menggunakan dana hibah,” ungkapnya. 

Selain itu, ditemukan juga dugaan rekayasa laporan. “Misalnya laporan konsumsi. Di atas kertas jumlahnya besar, tapi realisasinya tidak sesuai,” katanya.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pemotongan hak peserta. “Ada honor atau uang transport yang tidak dibayarkan penuh. Bahkan ada dugaan tanda tangan yang tidak sesuai,” tegasnya.

Dari data yang disampaikan, total dana hibah selama tiga tahun mencapai Rp3,75 miliar. “Tahun 2022 sekitar Rp1,55 miliar, 2023 Rp1 miliar, dan 2024 Rp1,2 miliar,” terangnya.

BACA JUGA  PT Sipirok Indah Tunaikan Amanah Raja Inal ke PMI

Saat ini, progres penyidikan disebut sudah hampir rampung. “Sekitar 95 persen. Tinggal menunggu proses lanjutan,” tandasnya.

Plh Kajari menegaskan tidak terburu-buru menetapkan tersangka. Mereka memilih fokus lebih dulu pada perhitungan kerugian negara. “Kami hitung dulu kerugian negaranya. Setelah itu baru dilihat siapa yang bertanggung jawab. Kami tidak ingin menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, penyidik membantah jika proses ini berjalan lambat. Menurut mereka, waktu penyidikan masih dalam batas wajar.

“Kalau dihitung hari kerja, ini tidak lama. Karena ada libur nasional dan cuti bersama. Ia memastikan pemeriksaan berjalan terus tanpa jeda,” ujarnya lagi.

Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan transparan. Mereka juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir. “Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

BACA JUGA  Polsek Bilah Hilir Ringkus Pelaku Curanmor

Kasus ini menjadi sorotan menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan positif generasi muda. Jika terbukti, praktik korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai semangat pembinaan karakter melalui gerakan Pramuka. (Kholik Saragih)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru