Labuhanbatu, TRIBRATA TV
PT Sipirok Indah yang beroperasi di Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu, Sumut, menunaikan pesan almarhum Raja Inal Siregar selaku pemilik usaha perkebunan kelapa sawit itu.
Melalui perwakilan PT. Sipirok Indah, Sofyan Yus Siregar menyerahkan satu unit sepeda motor jenis KLX kepada PMI Labuhanbatu, Rabu (16/2/2022).
Dijelaskan Yusuf, bantuan sepeda motor merupakan bagian dari corporate social responsibility (CSR) PT Sipirok Indah sejalan adanya pesan pemilik perusahaan tersebut.
“Ini merupakan amanah dari almarhum bapak Raja Inal Siregar yang disalurkan oleh anaknya H Juliandri. Selain berusaha, kita tetap memiliki orientasi sosial,” ujarnya.
Selama ini kata Yusuf, berbagai kegiatan kemasyarakatan, pihaknya kerap ikut berkontribusi. Misalnya, pada sektor infrastruktur, keagamaan, pendidikan dan pariwisata, khususnya di desa, di mana mereka berusaha.
PMI menurut PT Sipirok Indah, merupakan satu wadah kegiatan sosial. Maka, sewajarnya jika pihaknya turut serta berpartisipasi ikut dalam kancah penyelesaian permasalahan di masyarakatan.
“PMI merupakan salah satu badan sosial, maka kita terpanggil untuk ikut di dalamnya. Mudah-mudahan, ini bermanfaat dan semakin berkembang serta semoga PMI semakin besar,” sebut Sofyan.
Ditempat yang sama, Ketua PMI Labuhanbatu, M Rusli didampingi Wakil Ketua, Ahmad Rifai Hasibuan, Kepala Markas, Krishardiyanto dan Ketua Bidang Yankessos, Rahmat Siregar mengucapkan terima kasih atas perhatian PT Sipirok Indah.
PMI ujarnya, akan menggunakan sepeda motor sebaik-baiknya untuk kemanusiaan, sekaligus mengajak dan mengimbau agar insan pengusaha di Labuhanbatu dapat bergerak bersama dalam dunia kemanusiaan.
“Jika kita semua bergerak bersama, maka kami yakini semakin banyak lagi masyarakat terbantu serta mampu menanggulangi berbagai bencana yang bisa datang kapan saja,” papar Rusli.
Diketahui, PT Sipirok Indah dimiliki Raja Inal Siregar yang merupakan Gubernur Sumatera Utara ke-13 yang memerintah dari tahun 1988 hingga 1998.
Pria penyandang pangkat Letnan Jenderal TNI dengan lulusan Akademi Militer pada tahun 1961 silam itu pun, juga mengemban amanah sebagai anggota DPD RI. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








