Rumah Makan di Sibolga Beroperasi Tanpa ljin

- Editorial Team

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Sebuah rumah makan bebas beroperasi tanpa memiliki kelengkapan ijin berusaha.

Kepala Dinas Perijinan Satu Atap kota Sibolga melalui Kepala Bidang Perijinan MH Manurung saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2025) di ruang kerjanya mengakui kalau Rumah Makan Amak Minang yang beralamat di Jalan S.Parman simpang Jalan Mesjid tidak memiliki ijin.

Lebih jauh disampaikan, setidaknya usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perijinan Berbasis Resiko jelas mengatur tentang ijin.

BACA JUGA  Aniaya Tukang Becak, Mekanik Ditangkap Polisi

“Nomor Induk Berusaha nyapun tidak ada setelah diperiksa system One Line Perijinan”, terangnya.

Sementara itu Kepala Kelurahan Pasar Baru, Y.Mulyadi saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025) di ruang kerjanya mengatakan pihaknya hanya sebatas pengawasan termasuk menjaga kebersihan.

“Beberapa hari lalu kami telah mengutus Kepala Lingkungan ke lokasi untuk menyarankan agar menjaga kebersihan, sementara soal ijin tak ada kewenangan kami,”ujarnya.

BACA JUGA  Video: Pemko Makassar Tertibkan Papan Reklame Tanpa Ijin

Pengamat Sosial di Kota Sibolga Faisal H (54) menyoroti hal itu. Ia mengatakan kepada TRIBRATA TV, bahwa negara dikalahkan oleh Pengusaha dan jelas tak menyumbang PAD Kota Sibolga.

“Bagaimana menarik pajak dan retribusi daerah sementara usahanya ilegal tak berijin,” ujarnya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Penulis : Abdul Rahman Nasution

Editor : Aqila

Berita Lainnya

‎Teka Teki Kasus PT Universal Gloves Tak Bertepi Meski Ombudsman Temukan Fakta Baru
‎15 Buruh CV Cahaya Ternak Dipecat Setelah Tuntut Hak
Peduli Infrastruktur, FKPPI Rayon 07 Panai Hulu Semenisasi Jalan Rusak di Jalan Lintas Ajamu
‎CV Cahaya Ternak Asahan Pecat Karyawan Sepihak, Sandiwara Kadisnaker Sumut Selesaikan Kasus Buruh
PMA Gelontorkan Rp7,3 M untuk Rehabilitasi Titi Gantung dan Rekontruksi Jalan di Kecamatan Huristak
Isu Pungli Berhembus di Unit Laka Polres Batubara, Humas: Gak Benar
Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Lihat Pengolahan Limbah Berkelanjutan
Dibongkar Satpol PP, Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kembali Bangun Tembok
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami

Berita Lainnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:01 WIB

‎Teka Teki Kasus PT Universal Gloves Tak Bertepi Meski Ombudsman Temukan Fakta Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:58 WIB

‎15 Buruh CV Cahaya Ternak Dipecat Setelah Tuntut Hak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:59 WIB

Peduli Infrastruktur, FKPPI Rayon 07 Panai Hulu Semenisasi Jalan Rusak di Jalan Lintas Ajamu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52 WIB

‎CV Cahaya Ternak Asahan Pecat Karyawan Sepihak, Sandiwara Kadisnaker Sumut Selesaikan Kasus Buruh

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:31 WIB

PMA Gelontorkan Rp7,3 M untuk Rehabilitasi Titi Gantung dan Rekontruksi Jalan di Kecamatan Huristak

Berita Terbaru

Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Sabtu, 20 Jun 2026 - 23:02 WIB

Hukum

‎15 Buruh CV Cahaya Ternak Dipecat Setelah Tuntut Hak

Sabtu, 20 Jun 2026 - 22:58 WIB