Sibolga, TRIBRATA TV
Sebuah rumah makan bebas beroperasi tanpa memiliki kelengkapan ijin berusaha.
Kepala Dinas Perijinan Satu Atap kota Sibolga melalui Kepala Bidang Perijinan MH Manurung saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2025) di ruang kerjanya mengakui kalau Rumah Makan Amak Minang yang beralamat di Jalan S.Parman simpang Jalan Mesjid tidak memiliki ijin.
Lebih jauh disampaikan, setidaknya usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perijinan Berbasis Resiko jelas mengatur tentang ijin.
“Nomor Induk Berusaha nyapun tidak ada setelah diperiksa system One Line Perijinan”, terangnya.
Sementara itu Kepala Kelurahan Pasar Baru, Y.Mulyadi saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025) di ruang kerjanya mengatakan pihaknya hanya sebatas pengawasan termasuk menjaga kebersihan.
“Beberapa hari lalu kami telah mengutus Kepala Lingkungan ke lokasi untuk menyarankan agar menjaga kebersihan, sementara soal ijin tak ada kewenangan kami,”ujarnya.
Pengamat Sosial di Kota Sibolga Faisal H (54) menyoroti hal itu. Ia mengatakan kepada TRIBRATA TV, bahwa negara dikalahkan oleh Pengusaha dan jelas tak menyumbang PAD Kota Sibolga.
“Bagaimana menarik pajak dan retribusi daerah sementara usahanya ilegal tak berijin,” ujarnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : Abdul Rahman Nasution
Editor : Aqila









