Aniaya Tukang Becak, Mekanik Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Selasa, 29 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

DHS (23) ditangkap polisi karena menganiaya seorang tukang becak di Jalan Gambolo, Sibolga pada Senin (14/12/2020) malam. Rahmad Putra Tanjung (46) mengalami luka-luka yang cukup serius.

Kejadian itu bermula saat Rahmad mengantar penumpangnya, seorang wanita ke Jalan Gambolo arah laut sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu pelaku DHS sedang memperbaiki sepeda motornya di depan rumahnya.

Ketika Rahmad melintas, tiba-tiba DHS yang dalam keadaan mabuk minuman keras membentak penumpang Rahmad. Dengan suara keras DHS mengatakan, mangapo tek (mengapa bu, red).

BACA JUGA  Cemburu, Suami Otaki Pembunuhan Selingkuhan Istri

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Rahmad yang diketahui merupakan warga Desa Hajoran, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebutpun memutar becaknya dan menghampiri DHS untuk mempertanyakan maksud perkataannya. Namun DHS justru mengatakan, kenapa rupanya?.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik tersebut pun tidak terima dengan kedatangan Rahmad dan langsung mendorong tubuh parbetor tersebut lalu meninjunya berkali-kali.

Masyarakat yang melihat kejadian itupun berusaha memisahkan keduanya.

“DHS ditarik oleh neneknya kedalam rumah. Tapi, DHS kembali keluar dan mendatangi Rahmad dan mendorongnya hingga jatuh ke badan jalan dan mengenai betor,”kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu Ramadhansyah Sormin, Senin (28/12/2020).

BACA JUGA  Aksi "Koboy" Pak Haji Dilaporkan Warga ke Polisi

Warga kemudian mengamankan DHS dan menyerahkannya ke pihak Kepolisian.

Usai menjalani pemeriksaan, DHS akhirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan RTP Polsek Sambas.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 2 tahun 8 bulan. (M.Zebua)

BACA JUGA  Berulangkali Beraksi, Polsek Senapelan Ringkus Komplotan Pencuri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB