Makassar, TRIBRATA TV
Pemerintah Kota Makassar merobohkan sejumlah papan reklame yang telah habis ijinnya di wilayah Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate, Kamis (12/5/2022).
Hasan Has, Tim Pelaksana pembongkaran dilakukan karena papan reklama itu telah beberapa tahun habis masa ijinnya.
“Pajak reklame ini sudah beberapa tahun tidak dibayar jadi kita bongkar,” ujarnya.
Sala satu papan reklame yang dirobohkan adalah Wisata Pantai Bintang Galesong.
Petugas membongkar habis papan reklame dan membawanya menggunakan mobil pick up. (Akbar Sanjaya)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









