Asahan, TRIBRATA TV
Aksi terbilang nyeleneh menjurus nekat coba dipertontonkan Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran.
Pasalnya, meski beberapa waktu lalu pihak Satpol PP merubuhkan bangunan tembok, namun hari ini, Jumat (19/6/2026), pihak Yayasan terlihat memulai proses pembangunan kembali.
Kuat dugaan, pembangunan kali ini juga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, sama persis dengan kasus sebelumnya.
Dugaan ini didasari saat melakukan pekerjaan pembangunan tembok, pihak Yayasan tidak ada menempelkan papan izin PBG dari Dinas PUTR Asahan.
“Sudah dua hari ini pihak yayasan melakukan pembangunan pagar di Jalan Gang Setia ini. Kayaknya bangunan ini tidak memiliki izin PBG dari dinas PUTR Asahan. Karena tidak ada papannya seperti bangunan orang yang sedang bangun rumah seperti biasanya,” kata Yusrizal pada wartawan, Jumat (19/06/2026).
Terpisah, Kadis PUTR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting yang dikonfirmasi wartawan, mengakui jika proses pembangunan tembok itu belum memiliki ijin PBG.
“Belum ada. Tapi mereka lagi mengurus PBG nya,” jawab Agus Jaka Putra Ginting melalui pesan Whatsapp.
Sementara, Kasat Pol PP Pemkab Asahan, Budi Limbong berjanji akan memberikan teguran kepada pihak Yayasan agar menghentikan sementara proses pembangunan menunggu ijin PBG keluar.
“Nanti kita tegur dan peringatkan pihak Yayasan Pendidikan Maitreyawira. Untuk tidak membangun dulu, jika belum ada PBG nya dikeluarkan oleh dinas PUTR Asahan,” balas Budi Limbong. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









