Dibongkar Satpol PP, Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kembali Bangun Tembok

- Editorial Team

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Aksi terbilang nyeleneh menjurus nekat coba dipertontonkan Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran.

Pasalnya, meski beberapa waktu lalu pihak Satpol PP merubuhkan bangunan tembok, namun hari ini, Jumat (19/6/2026), pihak Yayasan terlihat memulai proses pembangunan kembali.

Kuat dugaan, pembangunan kali ini juga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, sama persis dengan kasus sebelumnya.

Dugaan ini didasari saat melakukan pekerjaan pembangunan tembok, pihak Yayasan tidak ada menempelkan papan izin PBG dari Dinas PUTR Asahan.

BACA JUGA  Demo Penolakan Bimtek, Massa PMII Bentrok dengan Satpol PP

“Sudah dua hari ini pihak yayasan melakukan pembangunan pagar di Jalan Gang Setia ini. Kayaknya bangunan ini tidak memiliki izin PBG dari dinas PUTR Asahan. Karena tidak ada papannya seperti bangunan orang yang sedang bangun rumah seperti biasanya,” kata Yusrizal pada wartawan, Jumat (19/06/2026).

Terpisah, Kadis PUTR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting yang dikonfirmasi wartawan, mengakui jika proses pembangunan tembok itu belum memiliki ijin PBG.

BACA JUGA  Alumni Minta SMA Khalsa Medan Kembali Dibuka

“Belum ada. Tapi mereka lagi mengurus PBG nya,” jawab Agus Jaka Putra Ginting melalui pesan Whatsapp.

Sementara, Kasat Pol PP Pemkab Asahan, Budi Limbong berjanji akan memberikan teguran kepada pihak Yayasan agar menghentikan sementara proses pembangunan menunggu ijin PBG keluar.

“Nanti kita tegur dan peringatkan pihak Yayasan Pendidikan Maitreyawira. Untuk tidak membangun dulu, jika belum ada PBG nya dikeluarkan oleh dinas PUTR Asahan,” balas Budi Limbong. (Gondrong)

BACA JUGA  Viral, Oknum Satpol PP di Gowa Pukul Wanita Hamil Saat Razia PPKM

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Iwan Munthe Konsisten Salurkan Bantuan Sosial dan Gaji Guru Mengaji di Meranti Omas
Menyusuri Penggunaan BBM Bersubsidi pada Pengusaha Angkutan TBS Sawit di PTPN IV Regional I PalmCo Labusel
‎Teka Teki Kasus PT Universal Gloves Tak Bertepi Meski Ombudsman Temukan Fakta Baru
‎15 Buruh CV Cahaya Ternak Dipecat Setelah Tuntut Hak
Peduli Infrastruktur, FKPPI Rayon 07 Panai Hulu Semenisasi Jalan Rusak di Jalan Lintas Ajamu
‎CV Cahaya Ternak Asahan Pecat Karyawan Sepihak, Sandiwara Kadisnaker Sumut Selesaikan Kasus Buruh
PMA Gelontorkan Rp7,3 M untuk Rehabilitasi Titi Gantung dan Rekontruksi Jalan di Kecamatan Huristak
Isu Pungli Berhembus di Unit Laka Polres Batubara, Humas: Gak Benar

Berita Lainnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:17 WIB

Iwan Munthe Konsisten Salurkan Bantuan Sosial dan Gaji Guru Mengaji di Meranti Omas

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:21 WIB

Menyusuri Penggunaan BBM Bersubsidi pada Pengusaha Angkutan TBS Sawit di PTPN IV Regional I PalmCo Labusel

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:01 WIB

‎Teka Teki Kasus PT Universal Gloves Tak Bertepi Meski Ombudsman Temukan Fakta Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:58 WIB

‎15 Buruh CV Cahaya Ternak Dipecat Setelah Tuntut Hak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:59 WIB

Peduli Infrastruktur, FKPPI Rayon 07 Panai Hulu Semenisasi Jalan Rusak di Jalan Lintas Ajamu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Asdar, Penyandang Disabilitas Berharap Perhatian Pemkab Bantaeng

Minggu, 21 Jun 2026 - 13:18 WIB