Video: Polres Kuansing Tertibkan Aktivitas PETI

- Editorial Team

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing, TRIBRATA TV

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menertibkan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bukit Pedusunan dan Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau pada Sabtu (05/11/2022) siang.

Penertiban ini dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okta Dinata bersama Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah, Kanit Idik I Satreskrim Polres Kuansing Ipda Mario Suwito serta 20 personil gabungan Polres dan Polsek.

BACA JUGA  Ketua LMP Pertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Tambang Emas illegal, Pemasok Merkuri & Sianida

“Tindakan ini atas informasi dari media online tentang adanya aktivitas PETI yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan,” katan AKP Linter Sihaloho dalam keterangan resminya mewakili Kapolres.

Tim yang turun ke lokasi tidak menemukan aktivitas PETI dilokasi sehingga dilakukan penelusuran aliran Sungai Juantan menggunakan perahu karet Sat Samapta dan menemukan 5 unit kapal PETI. Melihat kedatangan petugas rakit tersebut melarikan diri dengan menggunakan mesin pendorong, sehingga dilakuka. pengejaran.

BACA JUGA  Diduga untuk Tambang Emas Ilegal, Polda Sumut Amankan 2 Ekskavator di Madina

Petugas berhasil mengamankan rakit-rakit PETI tersebut di Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunung Toar yang kemudian dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan lagi.

Iptu Ferry Kapolsek Kuantan Mudik menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI dan 3 unit mesin robin diamanakdi Polsek Kuantan Mudik”

Sumber : Humas Polres Kuansing.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB