Kuansing, TRIBRATA TV
Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menertibkan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bukit Pedusunan dan Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau pada Sabtu (05/11/2022) siang.
Penertiban ini dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okta Dinata bersama Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah, Kanit Idik I Satreskrim Polres Kuansing Ipda Mario Suwito serta 20 personil gabungan Polres dan Polsek.
“Tindakan ini atas informasi dari media online tentang adanya aktivitas PETI yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan,” katan AKP Linter Sihaloho dalam keterangan resminya mewakili Kapolres.
Tim yang turun ke lokasi tidak menemukan aktivitas PETI dilokasi sehingga dilakukan penelusuran aliran Sungai Juantan menggunakan perahu karet Sat Samapta dan menemukan 5 unit kapal PETI. Melihat kedatangan petugas rakit tersebut melarikan diri dengan menggunakan mesin pendorong, sehingga dilakuka. pengejaran.
Petugas berhasil mengamankan rakit-rakit PETI tersebut di Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunung Toar yang kemudian dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan lagi.
Iptu Ferry Kapolsek Kuantan Mudik menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI dan 3 unit mesin robin diamanakdi Polsek Kuantan Mudik”
Sumber : Humas Polres Kuansing.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









