Bea Cukai Sibolga Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal Senilai Rp1,8 M

- Editorial Team

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Bea cukai Sibolga memusnahkan 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Kamis (6/11/2025). Barang yang dimusnahkan ini diperkirakan bernilai Rp1.882.244.740.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Sibolga, Goodman Purba mengatakan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan secara masif sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector and industrial assistance.

“Tentunya hal ini dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari maraknya peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan keuangan negara,” kata Goodman Purba.

BACA JUGA  Polda Sumsel Amankan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 103 kali operasi penindakan yang dilakukan sepanjang periode Oktober 2024 hingga Juni 2025. Operasi dilakukan secara mandiri dan berkolaborasi dengan pemerintah kota, kabupaten dalam wilayah kerja Bea Cukai Sibolga.

Dari operasi ini Bea Cukai Sibolga t berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1.029.321.160.

Goodman Purba, mengucapkan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah serta aparat penegak hukum yang selama ini turut mendampingi kegiatan gempur rokok ilegal. “Melalui kerjasama ini kita dapat menyelamatkan kerugian negara serta dapat memberikan efek jera kepada pelanggar,” tambahnya.

BACA JUGA  Ditpolairud Polda Sumsel Tangkap 5 Truk Solar Ilegal

Bea Cukai Sibolga berharap dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan rokok ilegal agar dapat memutus mata rantai peredaran rokok ilegal tersebut.(Dedy Novriyadi)

BACA JUGA  Kapolres Luwu Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru