Sibolga, TRIBRATA TV
Bea cukai Sibolga memusnahkan 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Kamis (6/11/2025). Barang yang dimusnahkan ini diperkirakan bernilai Rp1.882.244.740.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Sibolga, Goodman Purba mengatakan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan secara masif sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector and industrial assistance.
“Tentunya hal ini dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari maraknya peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan keuangan negara,” kata Goodman Purba.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 103 kali operasi penindakan yang dilakukan sepanjang periode Oktober 2024 hingga Juni 2025. Operasi dilakukan secara mandiri dan berkolaborasi dengan pemerintah kota, kabupaten dalam wilayah kerja Bea Cukai Sibolga.
Dari operasi ini Bea Cukai Sibolga t berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1.029.321.160.
Goodman Purba, mengucapkan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah serta aparat penegak hukum yang selama ini turut mendampingi kegiatan gempur rokok ilegal. “Melalui kerjasama ini kita dapat menyelamatkan kerugian negara serta dapat memberikan efek jera kepada pelanggar,” tambahnya.
Bea Cukai Sibolga berharap dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan rokok ilegal agar dapat memutus mata rantai peredaran rokok ilegal tersebut.(Dedy Novriyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









