Karo, TRIBRATA TV
Teka-teki atas kepemilikan tambang Galian C diduga ilegal yang sudah beroperasi puluhan tahun di Desa Muliarakyat Kecamatan, Merek, Kabupaten, Tanah Karo kini mulai terendus siapa pemilik yang sebenarnya.
Dalam pemberitaan beberapa media online yang sebelumnya sudah viral, bahwa usaha Galian C itu pemiliknya adalah berstatus lajang bernama, J. Barus warga Desa Paribun, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.
Nama, J. Barus diduga kuat dijadikan sebagai tameng bagi oknum anggota DPRD Karo berinisial FS untuk memperlancar beroperasinya galian C yang sudah habis masa berlaku Ijin Usaha Pertambangan (IUP) pada tanggal 29 Oktober 2023 silam.
Berakhirnya ijin usaha pertambangan ternyata bukan menjadi penghalang bagi pengusaha nakal itu untuk terus mengeruk lahan perbukitan yang semakin terlihat mengkhawatirkan.
Kabarnya, untuk memperlancar usaha tambangnya, pengusaha nakal inisial FS pun memakai jasa oknum aparat berseragam TNI-AD. Oknum berseragam itu ditempatkan di portal masuk ke area galian untuk berjaga-jaga.
“Tidak sembarangan bisa masuk ke area galian itu karena dijaga ketat sama oknum berseragam tentara,” beber narasumber kepada wartawan.
Terungkapnya inisial FS sebagai pemilik tambang Galian C Ilegal itu tercetus dari Kepala Desa (Kades) Muliarakyat, Simson Sembiring saat dimintai keterangannya, Jumat (10/5/2024) sekira pukul 17.15 Wib.
Kades mengatakan, aktifitas Galian C yang berada di desanya itu sudah lama menjadi perhatian dan mengakibatkan kekhawatiran akan terjadinya bencana bagi warga desanya.
“Kalau kegiatan tambang itu masih terus dilakukan, maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadi bencana yang sangat fatal. Seperti, terjadinya fenomena tanah bergerak, longsor dan kerusakan alam lainnya,” ujarnya.
Disinggung mengenai nama pengusaha disebut milik J Barus. Tanpa ragu, Simson Sembiring mengatakan dan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa bahwa Firdaus Sitepu lah pengusaha Galian C diduga ilegal itu.
“Sebelum saya menjabat kepala desa dan selama saya menjabat kepala desa, setahu saya memang Firdaus Sitepu lah pengusahanya,” ujarnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









