Medan, TRIBRATA TV
Seorang oknum Kepling dilaporkan ke Polrestabes Medan, terkait dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHPidana. Laporan itu diterima melalui Surat Tanda Laporan polisi (STTLP/B/3126/XI /2024 /SPKT /POLRESTABESMEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Mulkhan Khair, Ketua LPM Kecamatan Medan Timur mengaku merasa keberatan karena namanya dicatut dalam pengutipan dana LPM yang dilakukan oknum Kepala lingkungan (Kepling), Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya Mulkhan Khair dihubungi oleh Ewin, karyawan PT. Teguh Jaya Mandiri, yang menanyakan tentang adanya kwitansi LPM Kelurahan dengan menggunakan nama dan tanda tangan Mulkhan Khair.
Ia spontan langsung mendatangi perusahaan bersama Babinsa yang berlokasi di Jalan Jemadi Indah Block A12, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Mulkhan melihat secarik kwitansi pengutipan iuran atas nama LPM kelurahan Pulo Brayan Darat II. Padahal Mulkhan Khair sudah tidak menjabat sebagai Ketua LPM Kelurahan tetapi sudah berada di posisi jabatan barunya sebagai Ketua LPM Kecamatan Medan Timur.
Mengetahui adanya pengutipan iuran atas namanya, Mulkhan Khair merasa keberatan dan merasa namanya tercemar. Ia pun akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Ia melaporkan AF, oknum Kepling lingkungan VII, Kelurahan Pulo Brayan Darat Ii, Kecamatan Medan Timur.
Ketua DPD LPM Kota Medan, H.Rudi Suntari sangat menyayangkan tindakan kepling ini, karena disamping merugikan lembaga juga merugikan masyarakat. Pasalnya uang iuran yang dikutip tersebut digunakan untuk apa? sebab tidak ada kegiatan yang mengatas namakan LPM di lingkungan tersebut.
“Jadi kemana dananya??? dan ini akan kita kawal prosesnya sampai ke Kejari Medan untuk mengaudit dana yang dikutip oleh oknum tersebut,” tegasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









