Pencemaran Nama Baik, Oknum Kepling di Kecamatan Medan Timur Dilaporkan ke Polisi

- Editorial Team

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Seorang oknum Kepling dilaporkan ke Polrestabes Medan, terkait dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHPidana. Laporan itu diterima melalui Surat Tanda Laporan polisi (STTLP/B/3126/XI /2024 /SPKT /POLRESTABESMEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Mulkhan Khair, Ketua LPM Kecamatan Medan Timur mengaku merasa keberatan karena namanya dicatut dalam pengutipan dana LPM yang dilakukan oknum Kepala lingkungan (Kepling), Selasa (5/11/2024).

Sebelumnya Mulkhan Khair dihubungi oleh Ewin, karyawan PT. Teguh Jaya Mandiri, yang menanyakan tentang adanya kwitansi LPM Kelurahan dengan menggunakan nama dan tanda tangan Mulkhan Khair.

BACA JUGA  Pewarta Bantu Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir

Ia spontan langsung mendatangi perusahaan bersama Babinsa yang berlokasi di Jalan Jemadi Indah Block A12, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Mulkhan melihat secarik kwitansi pengutipan iuran atas nama LPM kelurahan Pulo Brayan Darat II. Padahal Mulkhan Khair sudah tidak menjabat sebagai Ketua LPM Kelurahan tetapi sudah berada di posisi jabatan barunya sebagai Ketua LPM Kecamatan Medan Timur.

Mengetahui adanya pengutipan iuran atas namanya, Mulkhan Khair merasa keberatan dan merasa namanya tercemar. Ia pun akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Ia melaporkan AF, oknum Kepling lingkungan VII, Kelurahan Pulo Brayan Darat Ii, Kecamatan Medan Timur.

BACA JUGA  Polsek Medan Area Bersama 3 Pilar Vaksin 194 Warga

Ketua DPD LPM Kota Medan, H.Rudi Suntari sangat menyayangkan tindakan kepling ini, karena disamping merugikan lembaga juga merugikan masyarakat. Pasalnya uang iuran yang dikutip tersebut digunakan untuk apa? sebab tidak ada kegiatan yang mengatas namakan LPM di lingkungan tersebut.

“Jadi kemana dananya??? dan ini akan kita kawal prosesnya sampai ke Kejari Medan untuk mengaudit dana yang dikutip oleh oknum tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA  Mulai Senin Depan, Kota Medan PPKM Darurat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru