Sidoarjo, TRIBRATA TV
Dua pengedar narkotika jenis sabu, IR dan MM, diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur beserta barang buktinya.
Tersangka IR (30) ditangkap polisi di kamar kosnya di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo pada 31 Juli 2021 lalu. Di lokasi penangkapan petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak tiga pocket dengan berat total 108,66 gram, satu timbangan elektrik dan dua handphone untuk komunikasi saat transaksi.
Barang haram tersebut diambil IR di kawasan Kedung Cowek, Surabaya pada 30 Juli 2021, setelah mendapatkan informasi dari F. Dari pengakuannya, ia sempat mencoba sabu yang diambil tersebut di kamar kosnya. Namun, perjalanan IR yang sudah 11 kali mengedarkan sabu, harus terhenti karena diringkus polisi.
Pengedar sabu lainnya juga ditangkap Polresta Sidoarjo. MM (45) ditangkap polisi di jalan raya Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan pada 30 Juli 2021, saat membawa sabu sebanyak 22 pocket dengan berat total 112 gram.
Sabu tersebut diambil MM di pinggir jalan raya Juanda, Sidoarjo. Sebelumnya ia mendapatkan telpon dari T, untuk mengambil ranjauan sabu siap edar di sekitaran jalan raya Juanda. Setelah mendapatkan sabu, diperjalanan pulang MM menyimpannya di sepeda motornya. Namun, ia tidak sadar jika sedang diintai polisi, dan akhirnya ditangkap di perjalanan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Jumat (6/8/2021) di Mapolresta Sidoarjo menjelaskan, kedua tersangka dari hasil mengedarkan sabu masing-masing mendapatkan upah Rp20 ribu per gramnya.
Namun, atas perbuatannya yang melanggar hukum karena mengedarkan sabu, keduanya kini mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Melalui kesempatan ini pula, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro berpesan kepada masyarakat, agar jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami tidak pernah berhenti perang melawan narkoba. Kami juga terus mengedukasi serta memberikan berbagai macam himbauan kepada masyarakat, bahwa narkoba ini merusak kehidupan kita dan Bangsa, karenanya jangan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pesannya. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








