Pelaku Penikaman Polisi Saat Penggrebekan Ditangkap

- Editorial Team

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Pelaku penikaman dan perampas senjata api perwira polisi Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Pol Ismail Saleh Pane ditangkap Senin (26/4/2021).

Pelaku,Edi Sopian Lubis (37) warga Kampung Banten Gang Amal, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti senjata tajam yang dipakainya.

Penikaman itu terjadi saat petugas dari Unit II Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kanit II, Iptu Ismail Pane mendapat informasi tentang adanya peredaran sabu di Kampung Banten Gang Amal, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli pada Senin (26/4/2021) siang.

BACA JUGA  Ayah Bejad, Sudah Renta Tega Cabuli Anak Kandung yang Berusia 10 Tahun

Dasar informasi tersebut petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan 1 orang yang diduga pelaku narkotika yang sedang berada di depan rumah yang mengaku bernama Helmi Lubis.

Saat dilakukan penggeledahan badan Helmi Lubis, tiba-tiba datang Edy Sopian Lubis yang langsung menyerang petugas dengan senjata tajam serta berhasil merebut senjata api petugas.

BACA JUGA  Polres Kuansing Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kemudian Edy langsung melarikan diri yang segera dikejar petugas. Akhirnya pelaku dapat ditangkap dan mengamankan senjata api yang dirampasnya.

Informasinya saat ini keadaan Kanit II SatNarkoba Polres Pelabuhan Belawan Iptu Ismail Pane sudah membaik. Ia sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dengan luka di bagian pipi dan tangan. (P.Sitorus)

BACA JUGA  Jambret Tas Emak-emak, Wawan Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Berita Terbaru