Ditengah Gencarnya Pemberantasan Narkoba, Diduga Bandar Sabu Masih Bebas Beroperasi di Perbaungan

- Editorial Team

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Di tengah gencar operasi pemberantasan narkoba yang terus digelar Kepolisian Republik Indonesia, namun masih ada yang nekat bahkan terang-terangan mengedarkan narkoba.

Hal ini disampaikan masyarakat Kampung Bantan Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Menurut mereka, masih ada pelaku narkoba bahkan disebut-sebut sebagai bandar yang hingga kini masih bebas memperdagangkan narkoba.

Di tengah masyarakat nama UT dan keponakannya P masih beroperasi secara leluasa di tengah pemukiman. Hal ini memicu dugaan kuat adanya keterlambatan penindakan yang mencurigakan, bahkan upaya menunda penangkapan demi melindungi kepentingan tertentu.

Berdasarkan laporan warga yang disampaikan bertahap sejak berbulan-bulan lalu, belum ada satu pun upaya penggerebekan atau penangkapan nyata. Sebaliknya, aktivitas peredaran sabu justru semakin meningkat tinggi, transaksi dilakukan siang bolong di pinggir jalan utama, dekat fasilitas umum, lingkungan sekolah, hingga tempat ibadah. Pasokan yang disalurkan makin besar, dengan pembeli yang datang dari berbagai Kecamatan hingga kabupaten,

BACA JUGA  Polres Kepulauan Seribu Musnahkan Barang Bukti Narkoba

“Kita mendukung penuh upaya kepolisian memberantas narkoba di Indonesia, tapi aneh sekali di Kampung Bantan ini! Kenapa bandar sabu tak kunjung ditangkap?” tantang salah satu tokoh pemuda setempat dengan nada kesal.

Kemarahan warga sudah mencapai batas puncak. Mereka tak segan mengambil langkah sendiri jika aparat terus diam saja.

“Kita lihat saja nanti akhirnya, Bang! Kalau kami sudah tak bisa menahan sabar lagi, kami yang akan menangkap sendiri anggota kelompok UT saat sedang bertransaksi, lalu serahkan langsung ke Polda Sumut! Kami sudah mendengar jelas kalau UT dan P rutin memberikan uang mingguan,” ketus pemuda tersebut.

Fakta lain yang semakin menguatkan dugaan perlindungan sistematis adalah selalu bocornya rencana operasi. Seorang Ibu yang beranak empat yang tak ingin namanya disebut membenarkan hal ini.

BACA JUGA  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja

“Pasti begitu! Setiap kali ada kabar polisi mau menggerebek ke sini, tak lama kemudian bandar atau orang kepercayaannya pasti dapat telepon peringatan! Makanya sampai sekarang P maupun anggotanya petugas piket penjualan tak pernah sekalipun tertangkap tangan!” ucapnya tegas dan kecewa mendalam.

Menanggapi kondisi memprihatinkan ini, Wakil Ketua LSM Wgab Sumut, Adit, menegaskan tuntutan serius terkait kinerja pimpinan Satuan Narkoba Polres Sergai.

“Keterlambatan penindakan yang berlarut-larut ini sudah tidak bisa tertahan kan dan sangat mencurigakan. Jika bandar yang identitasnya sudah diketahui publik saja tak bisa diamankan, ini bukti kegagalan aparat. Saya menuntut tegas Kepala Polda Sumatera Utara, Kepala Polres Serdang Bedagai segera turun membersihkan narkoba,” tegas Adit dengan nada keras.

Lebih lanjut Adit mengingatkan, biaya yang harus dibayar sangat besar, generasi muda Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kampung Banten dan seluruh Warga Kecamatan Perbaungan terus menjadi korban, tatanan sosial rusak, dan kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin runtuh.

BACA JUGA  Kapolres Nias Selatan Paparkan 3 Kasus

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, warga dan elemen pers mendesak Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya bertindak tegas tanpa kompromi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kasat Narkoba maupun pimpinan Polres Serdang Bedagai terkait laporan dan tuntutan warga.
(Willy Lubis)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Pengecer Sabu Diringkus Satnarkoba Polresta Pekanbaru
Miliki Sabu 8,20 Gram, Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Seorang Pria
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Polres Karo Pimpin Pengungkapan Kasus Penganiayaan
Pria Asal Marindal Ditangkap Polres Binjai Saat Jual Narkoba
DPRD Sumut Dukung Warga Grebek Langsung Barak Narkoba Bila Meresahkan
Bupati Langkat, Syah Afandin Ditangkap KPK
Tak Ada Ampun, Satgas Antinarkoba Sikat Pengedar di Kampung Panger, 53 Paket Sabu Diamankan
Korban Desak Polres Pematangsiantar Segera Tangkap Pelaku Pencurian

Berita Lainnya

Senin, 6 Juli 2026 - 09:14 WIB

Ditengah Gencarnya Pemberantasan Narkoba, Diduga Bandar Sabu Masih Bebas Beroperasi di Perbaungan

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:18 WIB

2 Pengecer Sabu Diringkus Satnarkoba Polresta Pekanbaru

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:10 WIB

Miliki Sabu 8,20 Gram, Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Seorang Pria

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:32 WIB

Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Polres Karo Pimpin Pengungkapan Kasus Penganiayaan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:27 WIB

Pria Asal Marindal Ditangkap Polres Binjai Saat Jual Narkoba

Berita Terbaru