Kepulauan Seribu, TRIBRATA TV
Peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Seribu kembali mendapat pukulan telak dari aparat kepolisian. Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Ajie Lukman Hidayat mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap 106 kasus narkoba sejak awal tahun.
“Sejak Januari hingga akhir Februari 2025, kami berhasil mengungkap 106 kasus narkoba. Dari kasus-kasus tersebut, kami menyita sabu seberat 1.039,16 gram, ganja 130,83 gram, serta ekstasi sebanyak 940 butir,” ujar AKBP Ajie Lukman dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kamis (27/2/2025).
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pihak mulai dari Pengadilan Militer 208 Jakarta, BNNK Jakarta Utara, hingga perwakilan tokoh agama, pemuda, serta masyarakat setempat. Kehadiran mereka menunjukkan pemberantasan narkoba di Kepulauan Seribu bukan hanya tugas polisi, tapi juga menjadi kepedulian bersama.
Menurutnya, pengungkapan ini membuktikan Kepulauan Seribu bukan sekadar destinasi wisata, tetapi juga rawan dijadikan jalur peredaran narkoba. Pelaku yang ditangkap terdiri dari pemain lama yang sudah berpengalaman, hingga pemain baru yang mencoba peruntungan di dunia gelap narkotika.
“Sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang berkasnya sudah lengkap (P-21), ada yang masih dalam proses hukum, dan sebagian menjalani rehabilitasi. Ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba di Kepulauan Seribu cukup kompleks,” tambahnya.
AKBP Ajie Lukman juga mengungkapkan peredaran narkoba di Kepulauan Seribu memanfaatkan banyak celah, mulai dari pelabuhan resmi hingga jalur-jalur tikus yang sulit terpantau. Bahkan, modus membawa narkoba melalui wisatawan yang datang ke pulau juga menjadi perhatian serius.
“Kami sudah memperkuat pengawasan di pelabuhan dan pintu masuk lainnya. Selain itu, sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kampanye anti-narkoba juga terus kami galakkan, agar generasi muda tidak mudah terjerumus,” tegasnya.
Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga warga, diharapkan Kepulauan Seribu bisa terbebas dari ancaman narkoba.
“Kami ingin menjadikan Kepulauan Seribu sebagai destinasi wisata yang benar-benar aman, nyaman, dan bersih dari narkoba,” tutup Kapolres. (Ahmad FG)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









