Sidang Lanjutan Nasabah BNI, Kuasa Tergugat Diperintahkan Lengkapi Berkas

- Editorial Team

Sabtu, 6 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dugaan kebocoran data nasabah PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk, yang dilayangkan H. Akhmad Soeria Negara, S.E kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Makassar, setelah sebelumnya pihak Tergugat dua kali tidak hadir dan ditunda.

Sidang yang berlangsung di Ruang Omar Seno Adji Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (4/5/2023) tersebut dihadiri Kuasa Hukum H. Akhmad Soeria Negara, S.E selaku Penggugat, pihak PT. BNI Persero Tbk, selaku Tergugat dan pihak BNI Life Insurance selaku Tergugat II.

BACA JUGA  Nataru, Polres Takalar Gelar Operasi Lilin Selama 12 Hari

Berdasarkan pantauan dalam ruang sidang, pihak PT. BNI Persero, Tbk dan BNI Life Asurance menyampaikan surat tugasnya di hadapan Majelis Hakim, namun saat menunjukkan surat tugas tersebut, Kuasa PT. BNI Persero Tbk dan BNI Life Insurance tidak menunjukkan surat pengangkatan sebagai karyawan.

Selain itu, Kuasa PT. BNI Persero Tbk, juga hanya menunjukkan surat kuasa melalui telepon seluler kepada Majelis Hakim dikarenakan belum terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar.

Selanjutnya berdasar hal tersebut, Majelis Hakim meminta kepada pihak PT. BNI Persero Tbk dan BNI Life Insurance melengkapi berkas terlebih dahulu dan menjadwalkan sidang selanjutnya dilaksanakan pada 11 Mei 2023 dengan agenda mediasi.

BACA JUGA  Tak Berijin, Polsek Burau Tutup Tambang Galian C

Sebelumnya, Akhmad Akbar Soeria, melalui kuasa hukumnya telah resmi mendaftarkan gugatan PMH dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2023/PN Mks atas dugaan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk telah memberikan dan membocorkan data tanpa persetujuan kepada PT. BNI Life Insurence yang berakibat pada adanya pengurangan saldo secara autodebet pada ATM miliknya setelah menerima telepon dari PT. BNI Life Insurence. (budiman)

BACA JUGA  Polisi Imbau Warga Tidak Parkir di Bahu Jalan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru