Sudah Jadi Tersangka Pasal 262, Oknum P3K Miftahul Jannah Belum Ditahan Polisi

- Editorial Team

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Merangin, TRİBRATA TV

Kasus dugaan pengeroyokan bersama-sama yang ditangan Polsek Sungai Manau Kabupaten Merangin atas terlapor Miftahul Jannah (28) oknum PPPK Dinas Kesehatan Puskesmas Sungai Jering Sungai Manau dan ibu kandungnya Nuraini (52) memasuki babak baru.

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Polsek Sungai Manau dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya Penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama sama yakni Pasal 262 Ayat 1 KUHAP terhadap pelapor Tuti Nursusanti (29) dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau Merangin Jambi.

BACA JUGA  Tangis Haru Ratusan Nakes R4: Buah Perjuangan Panjang Menuju Kepastian Status ASN di Langkat

“Untuk penetapan tersangka Mifta CS sudah kita tetapkan, besok pemanggilan Mifta CS sebagai tersangka untuk di BAP”, ujar Kapolsek Sungai Manau Iptu Romi Habibi F.SH, Jumat (6/3/2026).

Lantas, bagaimana nantinya dengan status Miftahul Jannah yang merupakan pegawai PPPK Dinas Kesehatan penuh waktu? Karena di Pasal 262 Ayat 1 KUHAP ancaman hukumannya penjara 5 tahun. Dengan ancaman penjara 5 tahun bisa menggugurkan nasib seseorang yang menyandang gelar ASN dan PPPK.

BACA JUGA  Cekcok, Dua Kakek di Sinjai Berkelahi, Tangan Putus dan Usus Terburai

Diketahui laporan Tuti Nursusanti bernomor LP-06/II/2026/SPKT/POLSEK SUNGAI MANAU/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI tertanggal 12 Februari 2026. (Fitri)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB