Merangin, TRİBRATA TV
Kasus dugaan pengeroyokan bersama-sama yang ditangan Polsek Sungai Manau Kabupaten Merangin atas terlapor Miftahul Jannah (28) oknum PPPK Dinas Kesehatan Puskesmas Sungai Jering Sungai Manau dan ibu kandungnya Nuraini (52) memasuki babak baru.
Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Polsek Sungai Manau dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya Penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama sama yakni Pasal 262 Ayat 1 KUHAP terhadap pelapor Tuti Nursusanti (29) dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau Merangin Jambi.
“Untuk penetapan tersangka Mifta CS sudah kita tetapkan, besok pemanggilan Mifta CS sebagai tersangka untuk di BAP”, ujar Kapolsek Sungai Manau Iptu Romi Habibi F.SH, Jumat (6/3/2026).
Lantas, bagaimana nantinya dengan status Miftahul Jannah yang merupakan pegawai PPPK Dinas Kesehatan penuh waktu? Karena di Pasal 262 Ayat 1 KUHAP ancaman hukumannya penjara 5 tahun. Dengan ancaman penjara 5 tahun bisa menggugurkan nasib seseorang yang menyandang gelar ASN dan PPPK.
Diketahui laporan Tuti Nursusanti bernomor LP-06/II/2026/SPKT/POLSEK SUNGAI MANAU/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI tertanggal 12 Februari 2026. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









