Pasaman, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman menangkap tersangka pelaku cabul terhadap anak di bawah umur yang sempat buron sejak akhir 2024 di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Tersangka AR (53) dititip di sel tahanan Lapas Kelas II.B Lubuk Sikaping, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka kita ambil dari Lapas Tanjung Gusta Medan Kamis (2/10/2025) kemaren, karena telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus cabul anak di Kabupaten Madina, Sumut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP. Fion Joni Hayes di kantornya, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Kasat Reskrim, tersangka AR bisa saja dijatuhi hukuman seumur hidup dan ditahan di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah, mengingat kejahatan yang sama telah dilakukan berulang terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka pernah divonis dan ditahan di Rutan Sampit, Kabupaten Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Divonis 15 tahun penjara, namun di tahun ketiga, pelaku kabur dari Lapas Sampit dan melarikan diri ke Madina,” ujar Kasat, sembari menyebut di Sampit AR sempat bekerja di perkebunan sawit.
Dalam pelariannya ke Madina, Sumut, Tersangka kembali mengulangi perbuatan bejatnya dengan korban anak di bawah umur. Dua gadis belia menjadi korban, dicabuli dan diperkosa. Masing-masing di Rao Pasaman dan di Madina, Sumut.
“Di Rao tersangka mencabuli murid SD kelas III dan di Madina mencabuli gadis pelajar SMP,” ungkap Kasat.
Dijelaskan, korban di Pasaman adalah gadis kecil berusia 10 tahun, warga pasar Rao, Kecamatan Rao. Korban dijemput saat pulang sekolah menggunakan sepeda motor, lalu dilarikan dan diruda paksa di semak-semak kawasan Bukit Teletabis Kecamatan Mapattunggul Selatan.
Perbuatan pelaku sungguh keji, setelah melepaskan ‘hajat buruknya’, korban yang masih anak-anak itu, ditinggal begitu saja di pinggir hutan di kawasan Bukit Teletabis.
Beruntung ada pengendara motor lewat dan melihat anak kecil berpakaian seragam SD tengah menangis di pinggir jalan di kawasan hutan lengang itu.
Selanjutnya korban diantar ke rumah orang tuanya di Pasar Rao. Dan setelah mendengar penuturan anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Rao.
“Berkas tersangka sudah selesai, Senin depan kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatan cabul di Madina, AR telah dijatuhi vonis hukuman penjara 16 tahun dan ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
“Jika diakumulasi hukuman pelaku, di Sampit 15 tahun, potong 3 tahun yang sudah dijalani, ditambah 16 tahun kasus di Madina, maka berjumlah 28 tahun penjara. Khusus di Pasaman tersangka diancam dengan hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. Mengingat lamanya hukuman yang mesti dijalani, kemungkinan tersangka bakal ditahan di Lapas Nusa Kambangan,” tutup AKP. Fion. (Rizki)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









