Pekanbaru, TRIBRATA TV
Setelah enam bulan lebih melakukan penyelidikan akhirnya Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru berhasil menemukan keberadaan pelaku persetubuhan anak di bawah umur dari persembunyiannya di Sumatera Barat.
Berkat kerja keras Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, menemukan keberadaan Tersangka NS alias Dindo (20) yang beralamat Jalan Seroja Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru di lokasi persembunyiannya di
sebuah Cucian Sepeda motor di Jalan Labuhan Tanjak Kelurahan Air Haji Barat Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Rabu (23/7/2025).
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M.Syahrial mengatakan korban, MOD yang masih berusia 16 tahun dilarikan pelaku pada Rabu 17 September 2024. Ketika itu ibu korban mengantar korban bekerja di Jalan Imam Munandar Pekanbaru tepatnya di depan Swalayan ION.
Namun sekira pukul 13:00 WIB, ibu korban ingin mengantarkan nasi, ia melihat tempat bekerja anaknya telah tutup. Ia pun bertanya pada warga sekitar yang menyebutkan kalau anaknya dibawa oleh pelaku.
Atas kejadian ini, ibu korban pun melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.
Setelah melakukan penyidikan, akhirnya pada Selasa, 22 Juli 2025 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya mengetahui keberadaan pelaku. Lalu Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino diperintahkan Kapolsek Tenayan Raya untuk melakukan penangkapan pelaku. Tanpa membuang waktu tim bergerak ke Pesisir Selatan, Sumatera Barat dan berkoordinasi dengan Polsek Linggo Sari Baganti.
Dari penyelidikan lebih mendalam, didapatkan informasi pelaku sedang berada di cucian sepeda motor sehingga tim segera ke lokasi menangkap pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau melarikan anak dibawah umur. Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega BM 6146 QL yang digunakan pelaku untuk melarikan korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 K.U.H.Pidana. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








