Larikan Anak di Bawah Umur, Polsek Tenayan Raya Tangkap Pelaku di Sumatera Barat

- Editorial Team

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Setelah enam bulan lebih melakukan penyelidikan akhirnya Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru berhasil menemukan keberadaan pelaku persetubuhan anak di bawah umur dari persembunyiannya di Sumatera Barat.

Berkat kerja keras Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, menemukan keberadaan Tersangka NS alias Dindo (20) yang beralamat Jalan Seroja Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru di lokasi persembunyiannya di
sebuah Cucian Sepeda motor di Jalan Labuhan Tanjak Kelurahan Air Haji Barat Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Rabu (23/7/2025).

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M.Syahrial mengatakan korban, MOD yang masih berusia 16 tahun dilarikan pelaku pada Rabu 17 September 2024. Ketika itu ibu korban mengantar korban bekerja di Jalan Imam Munandar Pekanbaru tepatnya di depan Swalayan ION.

BACA JUGA  Gercep, Belum Terbangun dari Tidurnya, Resmob Jatanras Polda Riau Tangkap Pelaku yang Viral Memukul-mukul Mobil

Namun sekira pukul 13:00 WIB, ibu korban ingin mengantarkan nasi, ia melihat tempat bekerja anaknya telah tutup. Ia pun bertanya pada warga sekitar yang menyebutkan kalau anaknya dibawa oleh pelaku.

Atas kejadian ini, ibu korban pun melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.

Setelah melakukan penyidikan, akhirnya pada Selasa, 22 Juli 2025 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya mengetahui keberadaan pelaku. Lalu Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino diperintahkan Kapolsek Tenayan Raya untuk melakukan penangkapan pelaku. Tanpa membuang waktu tim bergerak ke Pesisir Selatan, Sumatera Barat dan berkoordinasi dengan Polsek Linggo Sari Baganti.

BACA JUGA  Minggu Kasih Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukit Raya, Tampung Aspirasi Warga Marpoyan Damai

Dari penyelidikan lebih mendalam, didapatkan informasi pelaku sedang berada di cucian sepeda motor sehingga tim segera ke lokasi menangkap pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau melarikan anak dibawah umur. Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega BM 6146 QL yang digunakan pelaku untuk melarikan korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 K.U.H.Pidana. (Situmorang)

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pelaku Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru