Larikan Anak di Bawah Umur, Polsek Tenayan Raya Tangkap Pelaku di Sumatera Barat

- Editorial Team

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Setelah enam bulan lebih melakukan penyelidikan akhirnya Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru berhasil menemukan keberadaan pelaku persetubuhan anak di bawah umur dari persembunyiannya di Sumatera Barat.

Berkat kerja keras Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, menemukan keberadaan Tersangka NS alias Dindo (20) yang beralamat Jalan Seroja Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru di lokasi persembunyiannya di
sebuah Cucian Sepeda motor di Jalan Labuhan Tanjak Kelurahan Air Haji Barat Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Rabu (23/7/2025).

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M.Syahrial mengatakan korban, MOD yang masih berusia 16 tahun dilarikan pelaku pada Rabu 17 September 2024. Ketika itu ibu korban mengantar korban bekerja di Jalan Imam Munandar Pekanbaru tepatnya di depan Swalayan ION.

BACA JUGA  Tim Jembalang Polresta Pekanbaru Tangkap 2 Pelaku Ganjal ATM dari Lokasi Persembunyiannya di Sumbar

Namun sekira pukul 13:00 WIB, ibu korban ingin mengantarkan nasi, ia melihat tempat bekerja anaknya telah tutup. Ia pun bertanya pada warga sekitar yang menyebutkan kalau anaknya dibawa oleh pelaku.

Atas kejadian ini, ibu korban pun melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.

Setelah melakukan penyidikan, akhirnya pada Selasa, 22 Juli 2025 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya mengetahui keberadaan pelaku. Lalu Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino diperintahkan Kapolsek Tenayan Raya untuk melakukan penangkapan pelaku. Tanpa membuang waktu tim bergerak ke Pesisir Selatan, Sumatera Barat dan berkoordinasi dengan Polsek Linggo Sari Baganti.

BACA JUGA  Polsek Tanayan Raya Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Dari penyelidikan lebih mendalam, didapatkan informasi pelaku sedang berada di cucian sepeda motor sehingga tim segera ke lokasi menangkap pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau melarikan anak dibawah umur. Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega BM 6146 QL yang digunakan pelaku untuk melarikan korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 K.U.H.Pidana. (Situmorang)

BACA JUGA  Polisi di Pekanbaru Tahan Oknum ASN yang Tembak Seorang Remaja Hingga Koma

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!