Toba, TRIBRATA TV
Gara-gara membawa kabur anak dibawah umur, HP (25), seorang pemuda warga Dusun Rodang Desa Bor bor Kecamatan Borbor Kabupaten Toba, Sumatera Utara diamankan polisi. Ia berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru Riau.
Diketahui korban berinisial AAS (15) warga Dusun Janji Desa Lumban Rau Utara Kecamatan Nassau Kabupaten Toba
Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi pada Rabu (18/6/2025), membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kejadian ini berawal dari laporan orang tua korban, yang menyadari anaknya tidak pulang ke rumah
“Orang tua korban melapor setelah anaknya tidak kembali ke rumah dan tidak bisa dihubungi. Setelah penyelidikan, kami mendapatkan informasi korban berada di Kota Pekanbaru bersama seorang pria,” ujar Bungaran
Bungaran mengatakan korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat aplikasi Facebook pada tahun 2025 ini. Kemudian, keduanya bertukar nomor telepon dan pelaku pun menjemput korban dan mengajaknya jalan-jalan.
Lanjutnya,pada hari Minggu (15/6/2025) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Polres Toba yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Zulkifli beserta 6 personel Tim Jatanras Polres Toba langsung bergerak cepat berangkat menuju Kota Pekanbaru Riau
Setiba di Pekanbaru, Tim Opsnal Polres Toba langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polresta Pekanbaru Polda Riau.
Kemudian pada hari Senin 16 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polres Toba bersama Tim Opsnal Polresta Pekanbaru melakukan pencarian ke rumah kost yang berada di Jalan Jend. Ahmad Yani Pekanbaru.
Polisi akhirnya menemukan pelaku yang berinisial HP bersama korban AAS sedang berada didalam kamar kos kosan, sehingga Tim menangkap dan mengamankan ke Kantor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Tim opsnal Polres Toba berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah, 3 HP dan dompet.
Usai penangkapan, selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku dan korban ke Polres Toba. Saat ini pelaku sudah di diamankan di Mapolres Toba. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









