Deli Serdang, TRIBRATA TV
Lapas Kelas II B Lubuk Pakam menyosialisasi Permenkumham No 43 Tahun 2021 untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh warga binaan, Selasa (5/7/2022).
Kegiatan yang dipimpin Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Dody EF Ginting didampingi staf dan jajaran pengamanan diikuti seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
Dody EF Ginting menyampaikan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No.43 tahun 2021 dan juga syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) dan cuti bersyarat (CB).
“Program tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, seperti WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 31 Desember 2022 dan 1/2 masa pidananya jatuh sebelum 31 Desember 2022 bagi Anak serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012,” ucap Dody.
Selain itu, Kalapas Lubuk Pakam, Hudi Ismono juga menyampaikan seluruh hak-hak WBP ini diberikan kepada seluruh WBP tanpa ada dipungut biaya apapun alias gratis.
“Oleh karena itu saya menghimbau kepada WBP supaya tetap berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang berlaku agar hak-haknya dapat terpenuhi dengan baik”, tutur Kalapas. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









