Tekan Angka Laka Lantas, Polres Rejang Lebong Aktif Sosialisasi ke Sekolah

- Editorial Team

Minggu, 21 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, TRIBRATA TV

Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu mencatat sebagain besar korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong adalah anak dibawah umur. Bahkan tak hanya korban, pelaku laka lantas juga banyak melibatkan anak dibawah umur.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, melalui Kasat Lantas IPTU Aan Setiawan menyebutkan dari 50 kasus laka lantas yang terjadi di kabupaten itu tahun 2020 lalu, sebagian besar korban dan pelakunya adalah anak dibawah umur.

BACA JUGA  Satu Tewas, Satu Luka Berat, KA Kontra Harrier di Sergai

“Saya harap para orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur,” pesan Aan, Sabtu (20/3/2021).

Dijelaskan Aan, korban kecelakaan yang meninggal dunia lebih banyak dari korban pembunuhan.

Menurutnya, anak dibawah umur belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Anak dibawah umur belum diberikan SIM, selain karena emosi mereka yang masih labil, mereka juga belum mengetahui peraturan berlalu lintas,” imbuhnya.

BACA JUGA  Kecamatan Medan Kota Kolaborasi BNNP Sumut Sosialisasi Bahaya Narkoba pada Pelajar

Untuk menekan angka kecelakaan terutama yang melibatkan anak-anak dibawah umur, Sat Lantas Polres Rejang Lebong telah bekerjasama dengan sekolah-sekolah.

Bentuk kerjasamanya dengan mengintegrasikan pendidikan lalu lintas dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).Program ini dilaksanakan di jenjang pendidikan SD dan SMP. (Candra/hpb)

BACA JUGA  Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bengkulu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB