Cabuli Gadis Dibawah Umur, Polres Tebing Tinggi Ringkus DC

- Editorial Team

Minggu, 5 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kota Tebing Tinggi

DC (19) diamankan atas laporan korban A warga Bandar Utama,”kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadhani, Minggu (5/4/2020).

Menurutnya, perbuatan tak terpuji pelaku terungkap setelah pelaku berisinial DC melakukan pemukulan terhadap korban A.

Masih kata Kasat Reskrim, pada Kamis (19/3/2020) sekira pukul 20.00 Wib, dimana pada saat diantar oleh temannya pulang kerumah orang tuanya, pelaku memukul Korban.

BACA JUGA  Menjambret di Batu Bara, Warga Simalungun Ditembak Polisi

“Kemudian orangtua korban bertanya mengapa anaknya dipukul.Korban kemudian menjelaskan pelaku DC cemburu,”ungkap Rahmadhani.

Korban A juga mengatakan,selain memukul,pelaku DC telah mencabulinya berulang kali dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Akibat perbuatan tersebut,korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.

Petugas Satreskrim yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA  Senggolan di Konter HP, Seorang Pembeli Dibacok

“DC ditangkap pada Minggu (5/4/2020) sekira pukul 00.30 Wib dirumahnya di Jalan Gelatik Perum Gelatik Indah Kota Tebing Tinggi,”tutur AKP Rahmadhani.

Selanjutnya dibawa ke Polres Tebing Tinggi utk diperiksa dan dimintai keterangan.

Pelaku DC terancam dikenakan Pasal 293 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (Joe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB