Batu Bara, TRIBRATA TV
Polres Batu Bara melalui Tim Opsnal Kanit 1 Resum Ipda A. Sitorus menangkap dua pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan Laporan Polisi : LP / 153 / IV/ 2020 / SU / Res Batu Bara, tanggal 11 April 2020, demikian pesan whatsaap yang diterima wartawan, Senin (13/4/2020).
Kapolres Batu Bara AKBP Ikwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti membenarkan atas penangkapan pelaku curas, satu diantaranya diberi tindakan tegas dan terukur terukur.
Pencurian itu terjadi Kamis (9/4/2020) sekira pukul 16:00 WIB di Jalinsum Desa Simpang gambus Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Korban, Eni Marliza (37) warga Huta 1 Nagori Landebau Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara dengan saksi Nanda Selesia (18).
Ketika itu korban dan saksi tengah mengendarai sepeda motor. Sampai dilokasi kejadian, tersangka Abdul Tahir (42) dan Sudihartoyo (30) yang mengikuti korban menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone korban.
Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku akan tetapi pelaku berhasil mengambil kedua Handphone tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.400.000.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi keberadaan pelaku yang dicurigai.
Selanjutnya aparat melakukan penangkapan terhadap pelaku Abdul Tahir di Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar.
Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur, terhadap Abdul Tahir.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah merampas/mencuri Handphone korban bersama dengan temannya dengan mengenderai Sepeda motor jenis Verza.
Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dan menangkap Sudihartoyo Als Dion didalam rumahnya. Saat ditangkap ia tidak berkutik dan mengakui perbuatannya bersama dengan Abdul Tahir.
Barang bukti yang disita HP merk Oppo dan Sepeda Motor Jenis Verza Warna Hitam BK 3546 TBM.
Warga Huta 2 Tanjung Hataran Huluan dan Huta Bandar Kateran Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun bersama barang bukti kini diamankan Satreskrim Polres Batu Bara guna penyelidikan lebih lanjut. (Plk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









