Batam, TRIBRATA TV
ABK Fandi Ramadhan lolos dari hukuman mati, divonis lima tahun penjara dalam kasus penyelundupan dua ton narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa, yang sebelumnya menuai gelombang kritik di masyarakat.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan putusan itu pada Kamis sore (5/3/2026).
“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih dari lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata anggota majelis hakim, Wiwik.
Saat membacakan putusan, suasana mendadak tegang di ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun”.
Belum selesai hakim membacakan vonis, sang ibu, Nirwana langsung berteriak ‘Allahuakbar’, ruangan langsung riuh penuh asa.
Meski demikian Hakim Wiwik mengingatkan bahwa sidang belum selesai.
Nirwana sambil menangis dituntun kembali ke tempat duduknya oleh tim pengacara Fandi.
Detik-detik yang menentukan itu mengubah ekspresi wajahnya yang sejam lalu murung menjadi sedikit lebih lega.
Ibunda Fandi, Nirwana, usai sidang masih menangis, perasaannya campur aduk. Senang ketika putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Namun, Nirwana tak menyangka juga anaknya mendapatkan vonis itu.
“Dia tidak bersalah, saya berharap anak saya bisa bebas,” kata Nirwana sambil terisak.
Sebulan sebelumnya, wajah Fandi Ramadhan yang nampak basah karena air mata setelah mendengar tuntutan hukuman mati oleh jaksa, dan sang ibu, Nirwana, yang histeris di ruang sidang pada 5 Februari 2026 lalu, menarik simpati berbagai kalangan di ruang digital hingga ruang rapat parlemen.
Pihak yang bersimpati menilai, Fandi tidak layak dihukum mati karena ia adalah ABK (anak buah kapal) biasa, yang disebut baru tiga hari bekerja di kapal, sebelum penangkapan.
Fandi (24), merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang diduga terlibat menyelundupkan narkoba.
Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun, pada 21 Mei 2025 mengungkap, kapal itu membawa dua ton narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya jenis sabu. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









