Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara

- Editorial Team

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, TRIBRATA TV

ABK Fandi Ramadhan lolos dari hukuman mati, divonis lima tahun penjara dalam kasus penyelundupan dua ton narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa, yang sebelumnya menuai gelombang kritik di masyarakat.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan putusan itu pada Kamis sore (5/3/2026).

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih dari lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata anggota majelis hakim, Wiwik.

BACA JUGA  Rumahnya Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Kakek Diringkus Polsek Simpang Kanan

Saat membacakan putusan, suasana mendadak tegang di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun”.

Belum selesai hakim membacakan vonis, sang ibu, Nirwana langsung berteriak ‘Allahuakbar’, ruangan langsung riuh penuh asa.

Meski demikian Hakim Wiwik mengingatkan bahwa sidang belum selesai.

Nirwana sambil menangis dituntun kembali ke tempat duduknya oleh tim pengacara Fandi.

Detik-detik yang menentukan itu mengubah ekspresi wajahnya yang sejam lalu murung menjadi sedikit lebih lega.

Ibunda Fandi, Nirwana, usai sidang masih menangis, perasaannya campur aduk. Senang ketika putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Namun, Nirwana tak menyangka juga anaknya mendapatkan vonis itu.

BACA JUGA  Polres Ketapang Ciduk Pelaku Narkoba

“Dia tidak bersalah, saya berharap anak saya bisa bebas,” kata Nirwana sambil terisak.

Sebulan sebelumnya, wajah Fandi Ramadhan yang nampak basah karena air mata setelah mendengar tuntutan hukuman mati oleh jaksa, dan sang ibu, Nirwana, yang histeris di ruang sidang pada 5 Februari 2026 lalu, menarik simpati berbagai kalangan di ruang digital hingga ruang rapat parlemen.

Pihak yang bersimpati menilai, Fandi tidak layak dihukum mati karena ia adalah ABK (anak buah kapal) biasa, yang disebut baru tiga hari bekerja di kapal, sebelum penangkapan.

Fandi (24), merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang diduga terlibat menyelundupkan narkoba.

Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun, pada 21 Mei 2025 mengungkap, kapal itu membawa dua ton narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya jenis sabu. (Red)

BACA JUGA  Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB