Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja

- Editorial Team

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, TRIBRATA TV

Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dari dua lokasi berbeda, Kamis (9/3/2023) pukul 22.10 WIB.

Tersangka HPA (40) ditangkap di Jalan Nabung Surbakti, Gang 40, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di sebuah rumah.

Lalu, tersangka CS (48) ditangkap di Jalan Bom Ginting, Ganh Kasito, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D. B. Lumbantobing membenarkan kedua tersangka tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kata Henry tersangka HPA warga Jalan Nabung Surbakti, Gang 40, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe. Tersangka CS warga Jalan Bom Ginting, Gang Kasito, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Karo.

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Shabu

“Keduanya merupakan rekanan jual beli narkotika, pengungkapan pertama tersangka HPS, kemudian berhasil kita kembangkan ke pengedar yang lain yakni CS,” ungkap Henry.

Lanjut Henry pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (9/3/2023) lalu, ada pelaku peredaran gelap narkotika di Jalan Nabung Surbakti, Gang 40, Keluraham Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.

Berkat informasi itu petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menangkap HPA di dalam rumahnya, barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 16,66, satu timbangan elektrik warna silver, 1 pipet sebagai sekop, 1 radio warna hitam dan 1 handphone warna hitam.

BACA JUGA  Dua Hari Diburu, Pedagang Buah yang Tikam Pembeli Ditangkap di OKI

Lalu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku pengedar yang terkait dengan tersangka HPA.

Selang beberapa jam, pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 00.30 WIB, polisi menangkap tersangka CS, barang bukti narkotika jenis ganja berupa daun dan ranting kering dibungkus potongan kertas buku tulis warna putih seberat 4,01 gram, 1 bal plastik klip kosong, dan 1 handphone warna biru.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut,” jelas Henry, Selasa (14/3/2023).

Kedua pelaku dikenakan melanggar Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bonni)

BACA JUGA  Pukul Kepala Teman Pakai Batu, Apek Diciduk di Mushollah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB