Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Tim opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap SR alias Kakek (58) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Ia diringkus dari rumahnya Jalan Sultan Syarif Qasim Dusun Intiraya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan, Rohil, Riau, pada Senin (6/3/2023).
Mengaku tidak bekerja dan memiliki alamat lain di Jalan Dusun Pasir Putih Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, SR diciduk dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Bukan Tanaman (Sabu-sabu) oleh Polsek Simpang Kanan.
Berawal dari informasi masyarakat, rumah pelaku sering terjadi transaksi sabu-sabu. “Atas informasi tersebut Kapolsek Simpang Kanan Iptu Imbang Perdana, memerintahkan unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut,” ungkap AKP Juliandi.
Dalam penyelidikan unit Reskrim mengamankan pelaku yang sedang duduk-duduk di ruang tamu rumahnya. Lalu dengan didampingi Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan di sekitar pelaku.
Dari diri pelaku saat itu ditemukan barang bukti berupa tas coklat berisikan timbangan merk constant warna silver hitam dan plastik berklip merah ukuran kecil sebanyak 64 lembar.
Disekitar pelaku tepatnya di atas meja ditemukan 2 buah plastik berklip merah berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu, alat hisap Shabu (bong), kaca pirex, ponsel Vivo warna biru.
Sementara didalam kamar pelaku ditemukan uang tunai Rp36 ribu serta timbangan warna silver hitam.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bliser)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









