Dipecat, Dokter Puskesmas Gugat Pj Bupati Muba

- Editorial Team

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Dr Fajar Maulidan, seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Jirak Raya Kecamatan Jirak Raya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel menggugat Penjabat (Pj) Bupati Muba, Apriadi atas pemecatan dirinya.

Didampingi tim kuasa hukum Iir Sugiato SH dan Mulyadi SH MH, dr Fajar Maulidan mengatakan, ia mencari keadilan karena diberhentikan sepihak tanpa melalui mekanisme seperti pemanggilan pertama dan kedua. Ia dipecat karena tidak masuk kerja saat sakit Covid 19, padahal sudah disertai surat keterangan sakit.

“Saya hanya mencari keadilan karena saya diberhentikan sepihak tanpa melalui mekanisme, sedangkan saya bertugas di Puskesmas Jirak tersebut sudah lebih dari tiga tahun,” ungkapnya, Kamis (5/1/2023).

BACA JUGA  MUI Sumsel Tegaskan Aliran Al-Haq, Adalah Aliran Sesat

Bukan hanya itu, kewajiban dan hak-haknya seperti, jasa medis, juga tidak diperolehnya. “Saya sempat mengurus pemindahan mulai dari menghadap Gubernur dan Bupati Muba sebelumnya, namun surat pemindahan belum sempat diproses tahu-tahu saya mendapatkan surat pemberhentian,” katanya lagi.

Sementara Iir Sugiarto dan Mulyadi SH MH menilai Pj Bupati Muba telah bertindak sewenang-wenang.

“Dikeluarkannya surat pemberhentian terhadap klien kami oleh PJ Bupati Muba merupakan bentuk arogansi. Tentunya ini tidak boleh dilakukan oleh seorang pimpinan, kami akan melakukan upaya hukum untuk membatalkan surat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang segera akan kami layangkan,” ujar Iir.

BACA JUGA  Lanal Palembang Gelar Khitanan Massal

Menurutnya, ketidak hadiran dr Fajar tidak bisa menjadi alasan pemberhentian karena kliennya saat itu sakit Covid 19 dan hal tersebut sudah disampaikan melalui Kepala Puskesmas dan Kadinkes.

“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan PJ Bupati Muba. Sebelumnya kami sudah melayangkan surat keberatan namun tidak ada tanggapan sama sekali. Kami berharap PTUN akan menilai dan mengkaji tindakan yang diambil oleh PJ Bupati Muba terhadap klien kami,” pungkasnya. (suherman)

BACA JUGA  Terlibat Politik, 3 Kepala Lingkungan di Tapteng Diberhentikan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB