Medan, TRIBRATA TV
Polda Sumatera Utara (Sumut) diminta menuntaskan kasus dugaan penyerobotan lahan yang telah mangkrak selama 10 tahun lebih di Jalan Sei Belutu Kota Medan.
Dedy Mauritz Simanjuntak yang melaporkan tiga oknum polisi, Kamis (3/7/2025) kembali mendatangi Bid Propam Polda Sumut. Dengan berpakaian kemeja putih ia tampak menenteng beberapa berkas ditangan.
Saat disambangi TRIBRATA TV, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sumatera Utara itu mengaku kedatangannya ke Bid Propam Polda Sumut untuk mempertanyakan tindak lanjut proses pengaduannya pada penyidik. Selain itu, ia juga menyerahkan bukti-bukti baru soal lahan tanah miliknya.
”Saya mau menanyakan kepada penyidik sejauh mana proses penanganan atau tindak lanjut laporan saya terhadap tiga oknum polisi itu. Saya juga sekalian mengantarkan bukti-bukti tambahan ke penyidik,” kata Dedy Mauridz.
Dedy melaporkan tiga oknum polisi karena diduga ketiga penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut itu tidak profesional dalam penanganan perkaranya. Pengaduan dibuat pada Kamis 6 Maret 2025, dengan nomor SPSP2/42/III/2025/SUBBAGYANDUAN.
Diketahui, Senin 14 April 2025 lalu, Dedy juga telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Propam. Sejak dilaporkan tiga bulan lalu prosesnya masih sebatas pemanggilan terlapor. Informasinya penyidik akan melakukan gelar perkara internal.
Bertepatan HUT Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Dedy malah menelan ‘pil pahit’ seakan sulitnya memperoleh rasa keadilan di Polda Sumut. Betapa tidak, tema HUT Bhayangkara dengan slogan “Polri untuk Masyarakat” tidak punya makna bagi seorang Dedy Mauridz Simanjuntak.
“Dari sudut sosial, pertanyaannya masyarakat yang mana? Masyarakat kelas atas, kelas bawah, masyarakat mayoritas atau minoritas. Saya elemen masyarakat merasa tidak terwakili kinerja kepolisian ini (sesuai slogan). Selama 10 tahun dari 2015 sampai hari ini saya tidak melihat ada kehadiran polisi yang nyata,” kata Dedy.
Dia pun mengusulkan kepada Polri agar istilah ‘No viral no justice’ dibakukan saja menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengikat. Sebab jika tidak diviralkan dulu sepertinya polisi tidak bekerja untuk masyarakat.
“Kalau tidak kita protes tidak didatangi dan tidak unjuk rasa, kalau tidak viralkan maka polisi tidak bekerja,” pungkasnya.
Ia menceritakan, sejak tahun 2015 membuat laporan kepada dua pihak yang menyerobot dan menguasai lahan miliknya sampai saat ini begitu banyak perlakuan mengiris hatinya dialami dari penyidik yang orangnya sudah berganti ganti.
Selama 10 tahun, imbuhnya, kasusnya tak juga selesai, bahkan empat kali ganti penyidik, lima kali ganti Kapolda tetap saja mangkrak. Mirisnya lagi ada penyidik yang memperlakukan dirinya seakan-akan dia lah tersangkanya, ada pula penyidik yang mengajak negosiasi minta bagian. Hebatnya, semua keluhan tersebut telah disampaikan lewat japri ke Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, tapi tak bergeming juga.
Dia menilai, bagaimana mereka (penyidik) akan bekerja bila mendapatkan benefit keuntungan. Dugaannya itu lah yang jadi penyebab kenapa kasusnya berlangsung sampai 10 tahun.
”Saya punya rekamannya bagaimana mereka bekerja. Saya memiliki sebuah prinsip yaitu saya mau menjadi orang jujur di hadapan Tuhan. Saya ingin mereka berkerja objektif tanpa bayar-bayar sesuai fakta-fakta hukum yang ada agar hukum ditegakkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, status lahan miliknya tidak punya sengketa dan yang menguasai saat ini secara rutin beraktifitas dan mengelolanya, bahkan disewakan kepada pihak lain. Polisi menyatakan yang menguasai lahan bukan perbuatan tindak pidana. Dia mempertanyakan keprofesionalan polisi dalam menangani perkaranya.
Dedy pun meminta agar Kabid Propam Polda Sumut memproses laporannya karena ia adalah korban kesewenang-wenangan penyidik dan berharap agar kasus tersebut dibuka kembali dengan prosedur yang benar dan tepat.
Sebelumnya, Dedy melaporkan kasus penyerobotan lahan sejak tahun 2015 silam dengan nomor LP 1286/X/2015/SPKT “I” di Polda Sumut. Dalam proses kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Ada dua pihak yang dilaporkan, satu terlapor dijadikan tersangka setelah 7 tahun. Setelah itu kedua belah pihak berdamai.
Terlapor satu lagi bernama Bobby kasus pidananya ditutup karena meninggal dunia. Karenanya Dedy membuat LP baru terhadap ahli waris yang menguasai lahan saat ini inisial WK.
WK menyewakannya jadi rumah kost. Bukti laporannya nomor STTLP/B/1311/IV /2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Lantaran tidak ada progres sedikit pun ditangan penyidik, akhirnya ia melaporkan hal itu kepada Kapolda Sumut saat itu dijabat Irjen Panca Putra dalam sebuah pertemuan.
Saat itu, Irjen Panca marah besar kepada Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dihadapan pejabat Polda lain dan memerintahkan agar kasus tersebut ditarik kembali ke Polda dan segera dituntaskan.
Dua hari kemudian Irjen Panca pindah tugas dan perintah itu tidak dijalankan. Kombes Sumaryono melalui AKP Enand Daulay dan Aiptu HD memprosesnya setelah didesak, namun anehnya justru mengeluarkan SP3 pada tahun berikutnya.
“Saya kena prank, bukannya di selesaikan, tapi malah ditutup. Patut diduga karena Dirreskrimum tersinggung kasus ini digantung lagi meskipun sudah atensi Kapolda. Karena sosok yang mereka segani dan takuti yaitu Irjen Panca Simanjuntak sudah pindah tugas,” kata Dedy
Anehnya lagi, penyidik AKP Enand Daulay menawarkan agar kasus tersebut dibuka kembali. Yang jadi pertanyaan Dedy, kalau memang mau dibuka kenapa harus dikeluarkan SP3? kenapa tidak lanjutkan saja proses hukumnya?.
Ia pun mengurungkan tawaran itu karena terlihat negosiatif dan tidak sesuai prosedur, karena pengalamannya bersama penyidik lain, ia akan diajak bernegosiasi tentang apa yang akan mereka dapat sebagai balas jasa jika di proses.
“Copy sertifikat mereka saya pegang, pengukuran ulang membuktikan mereka menyerobot tanah kami. Di tambah dengan kesaksian BPN Medan hingga tingkat Kementerian yang menyatakan bahwa tanah kami diserobot, kurang apa lagi?,” ujarnya.
Dikatakannya, melalui perdamaian dengan satu terlapor, sebenarnya bisa jadi acuan kuat bagi polisi untuk membidik WK terduga pelaku, karena tanah yang menjadi objek perkara adalah satu sertifikat.
Drama itu masih terus berlanjut, hampir setahun setelah di SP3, terbit SP2HP oleh penyidik Polrestabes Medan Aipda F yang menyatakan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Polda Sumut dengan keterangan yang keliru dalam SP2HP tersebut. Secara kronologi waktu sudah salah, isi surat pun salah.
Dedy juga mempertanyakan pasal yang digunakan oleh penyidik dengan ancaman hukuman yang paling ringan yaitu 3 bulan. Penyidik menggunakan Pasal 6 ayat (1) UU RI No 51 Prp Tahun 1960.
Dia mengira dengan mengadukan kasusnya tersebut kepada pimpinan Polda Sumut maka kasusnya akan jalan kembali, akan tetapi malah ditutup, sangat miris mencari keadilan di republik ini. (Bonny)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









