12 Terdakwa Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar Dituntut 3 dan 10 Tahun Penjara

- Editorial Team

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

12 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar dituntut 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Kamis (2/6/2022) kemarin.

Ke12 terdakwa itu antara lain adalah mantan Kadis Kesehatan Makassar dr Naisyah Tun Azikin, dr Sri Ramayani Malik selaku PPK, Muhammad Alwi selaku PPTK, Firman Marwan selaku PPHP, Hamsaruddin, Mediswaty dan Andi Sahar selaku Pokja ULP serta Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera.

BACA JUGA  Kepala Balai Kebudayaan Wilayah XIX Makassar Kunjungi Kompleks Makam Datuk Patimang

Mereka dituntut bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, ” tegas JPU Kamaria saat membacakan tuntutannya.

Para terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Sementara untuk terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Sultana Nugraha, dan Muhammad Kadafi Marikar selaku rekanan proyek dituntut pidana penjara yang lebih tinggi.

BACA JUGA  Ini 47 Pejabat yang Dilantik Wali Kota Makassar

Terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp18, 758 miliar, subsidaer 5 tahun penjara.

Sedangkan Muhammad Kadafi Marikar selaku rekanan proyek dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,911 miliar, subsidaer 5 tahun penjara. (Budiman)

BACA JUGA  Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso Dilepas dengan Pedang Pora di Polda Sulsel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!