12 Terdakwa Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar Dituntut 3 dan 10 Tahun Penjara

- Editorial Team

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

12 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar dituntut 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Kamis (2/6/2022) kemarin.

Ke12 terdakwa itu antara lain adalah mantan Kadis Kesehatan Makassar dr Naisyah Tun Azikin, dr Sri Ramayani Malik selaku PPK, Muhammad Alwi selaku PPTK, Firman Marwan selaku PPHP, Hamsaruddin, Mediswaty dan Andi Sahar selaku Pokja ULP serta Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera.

BACA JUGA  Masyarakat Kalsel Minta KPK Usut Tuntas Kasus Pajak PT Jhonlin

Mereka dituntut bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, ” tegas JPU Kamaria saat membacakan tuntutannya.

Para terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Sementara untuk terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Sultana Nugraha, dan Muhammad Kadafi Marikar selaku rekanan proyek dituntut pidana penjara yang lebih tinggi.

BACA JUGA  Dit Samapta Polda Sulsel Evakuasi Korban Banjir di Makassar

Terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp18, 758 miliar, subsidaer 5 tahun penjara.

Sedangkan Muhammad Kadafi Marikar selaku rekanan proyek dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,911 miliar, subsidaer 5 tahun penjara. (Budiman)

BACA JUGA  BPD Aek Nabara Laporkan Kadesnya ke Kejari Taput

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru